Pewarta : Red
Kota Cimahi – Seorang pemuda berusia 19 tahun yang baru lulus SMA ditangkap Satres Narkoba Polres Cimahi karena memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis dari kamar kosnya di kawasan Bandung Kulon, Kota Bandung.
Pelaku berinisial RMA alias Ridwan Moh Alfarizki diamankan bersama barang bukti 170,28 gram tembakau sintetis siap edar, cairan kimia campuran, alat timbang, dan perlengkapan peracikan.
Kapolres Cimahi, Niko Nurallah Adi Putra, menegaskan pelaku bukan sekadar pengguna, melainkan sudah berperan sebagai peracik sekaligus pemasok narkotika.
“Pelaku masih sangat muda, tetapi sudah nekat memproduksi dan mengedarkan narkotika secara mandiri,” ujar Niko.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap sejumlah pengedar dan melakukan pengembangan hingga mengarah kepada Ridwan sebagai pemasok utama.
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku belajar meracik tembakau sintetis secara otodidak melalui internet. Bahan baku diperoleh lewat transaksi di Instagram dengan modal awal sekitar Rp. 5 juta.
Polisi kini memburu pemasok bahan baku yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga bagian dari jaringan narkotika sintetis di Bandung Raya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

