Pewarta : A Y Saputra
Majalengka – Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Majalengka kembali diguncang. Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka menangkap seorang pengedar sabu berinisial SH (37), warga Kota Cirebon, saat hendak menjalankan aksinya di kawasan Cikijing. Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/5/2026) di pinggir Jalan Raya Cikijing – Panawangan, Desa Cikijing. Dari tangan tersangka, Polisi menyita 13 Paket Sabu siap edar dengan berat netto total 1,43 gram.
Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memburu dan memutus jaringan Narkotika hingga ke akar.
“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Majalengka. Kami akan tindak tegas siapa pun yang mencoba merusak masyarakat dengan barang haram ini,” tegas Rita, Kamis (14/5/2026).
Pengungkapan kasus bermula saat Unit I Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Addi Junia Permana melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan 6 (enam) Paket Sabu tersembunyi di dalam bungkus rokok yang disimpan di saku celana SH.
Namun Polisi tak berhenti di situ. Pengembangan langsung dilakukan di sekitar lokasi penangkapan. Hasilnya, petugas menemukan 7 (tujuh) Paket Sabu lainnya yang sebelumnya ditempel dan dikubur tersangka di sejumlah titik untuk menghindari kecurigaan aparat.
Modus penyimpanan sabu dilakukan dengan membungkus paket menggunakan plastik klip bening yang dilapisi lakban putih dan kuning agar sulit dikenali.
Selain sabu, Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi Narkotika.
Kapolres menyebut keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari ketajaman analisis personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.
“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apapun bisa membantu kami membongkar Jaringan Peredaran Narkoba,” katanya.
Kini SH telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu jaringan pemasok yang diduga terkait dengan tersangka.
Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat.

