Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Tarogong Kidul, Garut

0
117

Pewarta : Agus Lukman

Kab. Garut – Satres Narkoba Polres Garut kembali membongkar peredaran Narkotika jenis Sabu. Seorang pria berinisial MI (26), warga Kecamatan Tarogong Kidul, ditangkap saat membawa puluhan Paket Sabu siap edar, Minggu (17/5/2026).

Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Cipanas, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menemukan puluhan Paket Sabu yang telah dikemas untuk diedarkan.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengungkapkan, petugas mengamankan 31 paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto mencapai 21,68 gram dan berat netto 15,28 gram.

“Selain sabu, kami juga menyita timbangan digital, plastik klip bening, sendok sabu dari sedotan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku,” ujar Usep.

Dari hasil pemeriksaan, MI mengaku hanya berperan sebagai kurir sekaligus pengemas barang haram tersebut. Ia menyebut sabu itu milik seorang perempuan berinisial S yang kini masuk dalam daftar pencarian Polisi.

“Pelaku mengaku mengambil sabu yang sudah dipetakan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung,” katanya.

Tak hanya menjadi perantara jual beli, MI juga bertugas menimbang, mengemas, hingga menyimpan sabu sebelum diedarkan. Sebagai imbalan, pelaku menerima upah Rp. 250 ribu dan fasilitas memakai Sabu secara gratis.

Saat ini, Polisi masih memburu pemasok utama sekaligus mengembangkan jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan asal-usul narkotika ini,” tegas Usep.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.