Pewarta : Abdul Haris
Kabupaten Berau – Aktivitas truk pengangkut kayu raksasa yang diduga milik PT TRH memicu kemarahan warga Kabupaten Berau. Kendaraan bermuatan gelondongan kayu dalam jumlah besar itu bebas melintas di jalan umum tanpa plat nomor polisi dan diduga membawa muatan berlebih yang mengancam keselamatan pengguna jalan serta merusak infrastruktur milik negara.
Temuan tersebut terlihat langsung saat tim liputan Borneo Sinar TV melakukan peninjauan di kawasan Lenggo, Kecamatan Talisayan, Jumat (22/5/2026). Deretan truk bertonase besar tampak hilir mudik mengangkut kayu dalam volume jumbo yang diduga untuk kebutuhan industri.
Yang paling mengejutkan, seluruh kendaraan tersebut diduga beroperasi tanpa identitas resmi. Tidak terlihat satu pun plat nomor terpasang pada truk-truk itu. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: bagaimana kendaraan tanpa identitas bisa bebas beroperasi di jalan raya tanpa tindakan tegas aparat ?
Warga menilai aktivitas tersebut bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga terkesan kebal hukum. Terlebih, jalur operasional mereka disebut telah menjangkau hingga wilayah Biduk-Biduk yang minim pengawasan akibat keterbatasan jaringan komunikasi.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku geram dan meminta pemerintah segera turun tangan sebelum kerusakan semakin parah.
“Jalan ini dibangun pakai uang rakyat, bukan untuk dihancurkan perusahaan seenaknya. Kami minta Dishub dan Polisi bertindak tegas. Periksa semua kendaraan dan izin mereka. Masa truk tanpa plat nomor bisa bebas lewat begitu saja? Jangan sampai hukum kalah oleh kepentingan,” tegasnya.
Warga juga khawatir aktivitas angkutan kayu dengan tonase besar itu akan mempercepat kerusakan jalan dan membahayakan pengendara lain yang melintas setiap hari.
Secara hukum, kendaraan tanpa tanda nomor resmi jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 280 menyebutkan setiap kendaraan yang tidak dilengkapi TNKB dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda. Belum lagi dugaan pelanggaran over tonase yang berpotensi merusak fasilitas umum.
Kini masyarakat Berau mendesak pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, hingga aparat penegak hukum agar tidak tinggal diam. Mereka meminta ada tindakan nyata, pemeriksaan menyeluruh, hingga penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan.
“Jangan tunggu jalan rusak total atau jatuh korban dulu baru bergerak,” ujar warga lainnya.

