Pewarta : Red
Jakarta – Pelarian pasangan suami – istri pemilik Wedding Organizer (WO) yang diduga menipu puluhan calon pengantin akhirnya berakhir. Setelah sempat berpindah – pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat, RM dan ER berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Metro Jakarta Timur di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Kedua tersangka diamankan di Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, setelah polisi melakukan pencarian intensif karena keduanya tidak lagi berada di alamat usaha maupun tempat tinggal yang biasa digunakan.
“Dalam proses pencarian, kedua tersangka diketahui tidak berada di alamat yang biasa digunakan dan berpindah – pindah lokasi sebelum akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Bandung Barat,” ujar pejabat Humas Polres Metro Jakarta Timur, Aipda I Gusti MP, Minggu (31/5/2026).
Kasus ini menyita perhatian publik karena jumlah korbannya mencapai 58 pasangan calon pengantin dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 2,6 miliar.
Para korban diduga telah menyetorkan dana untuk berbagai kebutuhan pernikahan, namun pihak WO tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam kontrak kerja sama.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, memastikan kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sudah sebagai tersangka,” tegas Alfian.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami motif serta aliran dana hasil dugaan penipuan tersebut. Polisi juga tengah menelusuri penggunaan uang yang telah disetorkan para korban.
“Terkait penggunaan uang korban, saat ini masih dalam pendalaman penyidik melalui pemeriksaan terhadap kedua tersangka,” kata Aipda I Gusti MP.
Akibat perbuatannya, RM dan ER dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP. Keduanya terancam menghadapi proses hukum atas dugaan penipuan yang menyebabkan puluhan pasangan calon pengantin gagal mendapatkan layanan pernikahan yang telah mereka bayar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih jasa penyelenggara pernikahan, termasuk memastikan legalitas usaha, rekam jejak perusahaan, serta kejelasan kontrak kerja sama sebelum melakukan pembayaran dalam jumlah besar.

