Sambut HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

0

Pewarta : Red

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor melalui program pemutihan denda pajak dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta ke – 499.

Berdasarkan informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, program tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hanya diwajibkan membayar Pokok Pajak, tanpa dikenakan Sanksi Administratif atau Denda Keterlambatan.

Bapenda DKI Jakarta menyatakan Pemutihan Denda akan diterapkan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan maupun menjalani prosedur administrasi khusus untuk memperoleh fasilitas tersebut.

Program ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan sekaligus memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.