Peristiwa

Polda Banten Imbau Warga Tetap Tenang Hadapi Aktivitas Gunung Anak Krakatau

adminsigiku.com
×

Polda Banten Imbau Warga Tetap Tenang Hadapi Aktivitas Gunung Anak Krakatau

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Alex

Serang – Polda Banten mengimbau masyarakat, khususnya warga di wilayah pesisir Banten, tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan menyusul aktivitas Gunung Anak Krakatau yang masih berstatus Level III atau Siaga.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, masyarakat diminta tidak panik dan menjadikan informasi dari instansi resmi sebagai rujukan utama terkait perkembangan aktivitas gunung api tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak panik dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Ikuti informasi dan arahan dari instansi resmi, khususnya Badan Geologi, PVMBG, BPBD dan pemerintah daerah,” kata Maruli, Minggu (6/9/2026).

Berdasarkan laporan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Geologi dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), pada periode pengamatan Minggu pukul 06.00–12.00 WIB tercatat satu kali letusan, empat kali hembusan, 15 kali gempa low frequency, dan tujuh kali gempa hybrid/fase banyak.

Tremor menerus atau microtremor juga masih terekam dengan amplitudo 6–45 milimeter dan dominan 10 milimeter. Secara visual, Gunung Anak Krakatau tertutup kabut dengan tingkat 0–III, sementara asap kawah tidak teramati. Kondisi ombak laut dilaporkan tenang.

Maruli menegaskan, status Level III atau Siaga mengharuskan masyarakat tetap memperhatikan rekomendasi keselamatan yang ditetapkan otoritas kebencanaan.

“Tenang bukan berarti mengabaikan kewaspadaan. Kami mengajak masyarakat tetap beraktivitas secara normal dengan memperhatikan perkembangan situasi dan ketentuan keselamatan. Jangan mendekati atau melakukan aktivitas di wilayah yang telah ditetapkan sebagai zona berbahaya,” ujarnya.

Sesuai rekomendasi PVMBG, masyarakat, wisatawan dan pengunjung dilarang mendekati Gunung Anak Krakatau atau melakukan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari kawah aktif.

Polda Banten juga mengingatkan warga untuk mewaspadai kemungkinan paparan abu vulkanik. Abu vulkanik bersifat tajam dan abrasif sehingga dapat mengganggu sistem pernapasan serta merusak permukaan benda jika tidak dibersihkan dengan tepat.

“Apabila terdapat abu vulkanik di sekitar rumah, kendaraan maupun lingkungan, gunakan alat pelindung diri seperti masker dan lindungi mata,” katanya.

Maruli mengingatkan warga tidak langsung menyemprot abu vulkanik dengan air karena dapat berubah menjadi lumpur yang mengeras dan menyumbat saluran. Penggunaan blower maupun cara menyapu yang membuat abu kembali beterbangan juga sebaiknya dihindari.

Untuk membersihkan halaman, jalan atau genteng, abu dianjurkan dikumpulkan menggunakan sapu atau sekop secara perlahan agar tidak menimbulkan debu, kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang sesuai arahan petugas atau pemerintah daerah.

Sementara abu yang menempel pada kendaraan sebaiknya tidak langsung dilap dalam kondisi kering karena dapat menimbulkan goresan. Abu dianjurkan dibilas terlebih dahulu menggunakan air bertekanan sebelum kendaraan dicuci dengan sabun.

Untuk bagian dalam rumah, warga diminta menutup pintu dan jendela serta membersihkan abu menggunakan vacuum cleaner atau lap basah. Peralatan elektronik dan mesin yang terkena abu juga perlu dimatikan, ditutup dan dibersihkan secara hati-hati.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, waspada dan saling menjaga. Gunakan alat pelindung diri ketika membersihkan abu vulkanik, jangan melakukan aktivitas di zona yang dilarang, dan selalu mengikuti perkembangan informasi dari sumber resmi,” ujar Maruli.

Polda Banten bersama BPBD dan instansi terkait menyatakan akan terus memantau perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau serta memastikan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan.

Masyarakat diminta menjadikan Badan Geologi/PVMBG, BPBD dan pemerintah daerah sebagai rujukan utama dan segera mengikuti arahan petugas apabila terjadi perubahan kondisi maupun rekomendasi kebencanaan.