Pewarta : Ida
Kota Bandung – Pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026 yang semula dijadwalkan dimulai pada Senin (8/6/2026) resmi ditunda. Informasi tersebut disampaikan melalui pengumuman yang diterbitkan oleh RTMC Satlantas Polda Jawa Barat.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi terkini. Hingga saat ini, Kepolisian belum menetapkan jadwal pengganti pelaksanaan operasi yang digelar secara serentak di wilayah Jawa Barat tersebut.
“Sehubungan dengan situasi dan kondisi terkini, Operasi Patuh Lodaya 2026 diundur sampai waktu yang ditentukan,” demikian keterangan yang disampaikan RTMC Satlantas Polda Jabar.
Polda Jawa Barat menegaskan bahwa jadwal pelaksanaan operasi dapat berubah sesuai perkembangan situasi di lapangan. Informasi lebih lanjut akan diumumkan melalui Kanal Resmi Polri dan Jajaran Kepolisian setempat.
Meski operasi ditunda, masyarakat tetap diminta untuk mematuhi seluruh aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara. Kepolisian menekankan bahwa budaya tertib berlalu lintas tidak hanya dilakukan saat operasi berlangsung, tetapi harus menjadi kebiasaan sehari – hari.
“Tertib berlalu lintas demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang aman dan nyaman,” tulis Kepolisian dalam imbauannya.
Sebelumnya, jajaran Satlantas di berbagai wilayah Jawa Barat, termasuk Polres Garut, telah menyiapkan pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026 dengan mengedepankan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun penindakan langsung atau non – ETLE.
Untuk penindakan berbasis ETLE, pelanggaran yang menjadi sasaran antara lain melebihi batas kecepatan, menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, Parkir di lokasi terlarang termasuk Trotoar, pengendara di bawah umur atau tanpa SIM, tidak menggunakan Helm berstandar SNI, serta pelanggaran terhadap Rambu Lalu Lintas.
Sementara itu, penindakan non – ETLE akan difokuskan pada pelanggaran yang meliputi melawan arus lalu lintas, penggunaan Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot bising, serta penggunaan Pelat Nomor Kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap melengkapi dokumen kendaraan, memastikan kondisi kendaraan laik jalan, serta mematuhi seluruh peraturan lalu lintas meskipun Operasi Patuh Lodaya 2026 untuk sementara waktu belum dilaksanakan.

