Pewarta : Arief
Kabupaten Sukabumi – Kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang anak di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, memicu kemarahan publik setelah viral di media sosial. Peristiwa tersebut menjadi sorotan luas menyusul munculnya informasi bahwa korban mengalami kesulitan membuat laporan polisi karena terkendala biaya.
Namun, kepolisian memastikan kasus tersebut telah ditangani secara serius. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi menetapkan ayah kandung korban berinisial DR (33) sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual, terlebih jika korbannya merupakan anak di bawah umur.
“Kami memastikan setiap laporan yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak ditangani secara profesional, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama,” tegas Ilham, Selasa (9/6/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menilai unsur pidana telah terpenuhi untuk meningkatkan status DR menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan tersangka langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Hasil penyidikan yang kami lakukan telah memenuhi unsur untuk menetapkan DR sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan ditahan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi Jemput Bola Setelah Kasus Viral
Menanggapi isu yang beredar terkait adanya hambatan biaya pelaporan, Dudi menegaskan Polsek Surade bergerak cepat setelah mengetahui informasi tersebut viral di media sosial. Polisi kemudian memberikan pendampingan kepada korban hingga laporan resmi dapat dibuat tanpa kendala.
Setelah laporan diterima, aparat segera mengamankan terduga pelaku yang diketahui merupakan ayah kandung korban sendiri.
“Setelah laporan resmi dibuat, kami langsung mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses penyidikan,” kata Dudi.
Pemulihan Trauma Korban Jadi Fokus
Selain merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan visum et repertum serta visum et psikiatrikum terhadap korban.
Langkah tersebut tidak hanya diperlukan untuk memperkuat pembuktian hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemulihan kondisi psikologis korban yang diduga mengalami trauma akibat kekerasan yang dialaminya.
Polres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang layak.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitar. Laporan dan kepedulian masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam mencegah terjadinya kasus serupa serta memastikan korban mendapatkan perlindungan secepat mungkin.













