Ragam

Eks Hotel Sultan Resmi Kembali ke Negara, GBK Siapkan Pemanfaatan Strategis

adminsigiku.com
×

Eks Hotel Sultan Resmi Kembali ke Negara, GBK Siapkan Pemanfaatan Strategis

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Red

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menyerahkan lahan dan bangunan eks Hotel Sultan kepada negara. Aset strategis yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) itu kini berada di bawah pengelolaan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk selanjutnya dimanfaatkan demi kepentingan publik dan pengembangan kawasan.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, mengatakan pihaknya menyambut baik proses pengembalian aset tersebut. Menurutnya, langkah awal yang akan dilakukan adalah memastikan proses transisi berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski belum mengungkapkan rencana pemanfaatan secara spesifik, Rakhmadi menegaskan bahwa eks Hotel Sultan akan menjadi bagian dari pengembangan kawasan GBK secara terintegrasi. Pemanfaatannya akan dirancang secara matang agar memberikan nilai tambah bagi negara sekaligus mendukung fungsi GBK sebagai pusat olahraga, ruang publik, kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition), pariwisata, hingga aktivitas ekonomi produktif.

Saat ini, PPKGBK tengah melakukan pengamanan aset, inventarisasi, serta pemeriksaan kondisi fisik bangunan. Tahapan berikutnya akan dilakukan melalui koordinasi bersama Kementerian Sekretariat Negara dan sejumlah pihak terkait guna menentukan arah pemanfaatan aset tersebut.

Rakhmadi menilai kembalinya aset eks Hotel Sultan ke pengelolaan negara akan memperkuat integrasi kawasan GBK. Dengan pengelolaan yang lebih terpadu, kawasan tersebut diharapkan dapat berkembang menjadi pusat aktivitas publik yang lebih modern, produktif, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Pemkab Bandung Barat Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Tata Ruang, Lindungi Lahan Pertanian Berkelanjutan BANDUNG BARAT – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih melalui pengawasan sektor pertanahan dan tata ruang, sekaligus memastikan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sebagai upaya menjaga ketahanan pangan daerah. Komitmen tersebut disampaikan Bupati Bandung Barat usai menghadiri Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling for Surveillance (MCSP), Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi, serta Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPSDMP) Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang diikuti seluruh kepala daerah di Jawa Barat sebagai bentuk komitmen menjaga lahan pertanian dari ancaman alih fungsi yang tidak terkendali. Rapat koordinasi yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjadi forum penyamaan langkah dalam memperkuat pencegahan korupsi di sektor pertanahan dan tata ruang, yang selama ini dinilai sebagai salah satu sektor paling rawan penyimpangan. Dalam arahannya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kawasan konservasi dan lahan pertanian harus dijaga secara konsisten dari praktik alih fungsi yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Menurutnya, masifnya perubahan fungsi lahan tidak hanya berpotensi merusak keseimbangan lingkungan, tetapi juga mengancam ketahanan pangan serta keberlanjutan pembangunan daerah. Karena itu, pemerintah daerah diminta memperkuat pengawasan dan penegakan aturan tata ruang. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mendorong penertiban administrasi pertanahan guna mencegah manipulasi nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dapat berdampak pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya penerbitan sertifikat tanah yang sesuai dengan rencana tata ruang, pengamanan aset negara, serta peningkatan kepatuhan terhadap regulasi untuk menutup peluang penyalahgunaan kewenangan di bidang pertanahan. Di sisi lain, KPK meminta seluruh pemerintah daerah memperkuat transparansi pelayanan publik melalui implementasi Program MCSP, meningkatkan sistem pengawasan, serta menutup celah praktik korupsi dalam proses perizinan pemanfaatan ruang dan pengelolaan aset daerah. Sebagai tindak lanjut dari rakor tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat turut menandatangani kesepakatan perlindungan LP2B sebagai bentuk komitmen menjaga keberlanjutan lahan pertanian. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan, menjaga keseimbangan lingkungan, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan bebas dari praktik korupsi.
Ragam

Pewarta : Herlina SC   Kab. Bandung Barat –…