Peristiwa

Pembalakan Liar Kayu Ulin di Konsesi PT Inhutani I Sambarata Berau Diduga Terorganisir, Oknum Pengelola dan Jaringan Pelindung Disorot

adminsigiku.com
×

Pembalakan Liar Kayu Ulin di Konsesi PT Inhutani I Sambarata Berau Diduga Terorganisir, Oknum Pengelola dan Jaringan Pelindung Disorot

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Abd. Haris

Kabupaten Berau – Dugaan praktik pembalakan liar kayu ulin secara masif terungkap di kawasan konsesi PT Inhutani I Unit Sambarata, tepatnya di wilayah Kilometer 60, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Aktivitas ilegal yang berlangsung di dalam kawasan hutan produksi tersebut diduga tidak dilakukan oleh pelaku perorangan semata, melainkan melibatkan jaringan yang terorganisir dengan dukungan dan perlindungan dari oknum tertentu.

Informasi yang diterima menyebutkan, sejumlah batang kayu ulin hasil tebangan terlihat ditumpuk dan siap diangkut keluar kawasan tanpa dokumen resmi sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundan – undangan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, muncul dugaan bahwa oknum dari pihak pengelola PT Inhutani I Sambarata turut mengetahui, membiarkan, bahkan diduga berperan dalam aktivitas yang merugikan negara dan mengancam kelestarian hutan tersebut.

Jika dugaan ini benar, maka praktik yang terjadi bukan lagi sekadar pencurian kayu, melainkan bentuk perusakan hutan yang dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah pengawasan di kawasan yang seharusnya mendapat perlindungan ketat.

Kawasan konsesi PT Inhutani I Sambarata berada dalam wilayah pengelolaan yang tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta berbagai regulasi terkait perlindungan sumber daya alam.

Setiap aktivitas penebangan, pengangkutan, maupun perdagangan hasil hutan wajib dilengkapi dokumen dan izin yang sah. Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pengeluaran kayu diduga tetap berlangsung tanpa hambatan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan di dalam kawasan konsesi serta kemungkinan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan sehingga aktivitas tersebut dapat berjalan dalam waktu yang tidak singkat.

Sejumlah warga di sekitar Kecamatan Segah mengaku telah lama mengetahui aktivitas tersebut dan menyampaikan keluhan. Akan tetapi hingga kini belum terlihat tindakan tegas yang mampu menghentikan praktik yang diduga merusak kawasan hutan tersebut.

Kayu ulin sendiri merupakan komoditas bernilai ekonomi tinggi yang dikenal memiliki daya tahan luar biasa terhadap cuaca, air, dan serangan hama. Tingginya nilai jual kayu ini menjadikannya sasaran utama pembalak liar.

Di sisi lain, pertumbuhan ulin yang sangat lambat membuat eksploitasi tanpa kendali berpotensi mengancam keberlangsungan populasinya di alam.

Apabila aktivitas ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya berupa hilangnya sumber daya hutan yang bernilai tinggi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, meningkatkan risiko erosi, mengganggu fungsi daerah resapan air, serta merugikan masyarakat yang menggantungkan hidup pada keberlanjutan kawasan hutan.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak aparat penegak hukum, Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemberi modal, oknum pelindung, maupun pihak yang diduga memfasilitasi aktivitas tersebut, diminta diproses sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Inhutani I Unit Sambarata maupun instansi berwenang terkait belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.