Pewarta : Red
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Penyidik kini mendalami keterlibatan serta peran Kementerian Kehutanan dalam proses penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pendalaman dilakukan karena kewenangan menyetujui atau menolak pelepasan kawasan HPT sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan. Sementara itu, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi berdasarkan kondisi tata ruang dan lokasi di wilayahnya.
“Kepala daerah hanya memberikan rekomendasi karena pemerintah daerah yang mengetahui tata ruang dan lokasi. Selanjutnya, persetujuan atau penolakan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Dalam penyidikan yang masih berlangsung, KPK juga menelusuri pertemuan antara Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026. Penyidik telah memperoleh informasi mengenai agenda tersebut dari sejumlah pihak dan kini mendalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang diusut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026 di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta. Sebanyak 10 orang diamankan, dengan lima di antaranya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar. Sehari kemudian, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, memenuhi panggilan KPK dengan menyerahkan diri sebelum dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta.
Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas, sehingga membuka kemungkinan pengembangan perkara ke pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

