Pewarta : Arief
Kota Sukabumi – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Sukabumi masih marak. Dalam operasi gabungan sepanjang Mei – Juni 2026, Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bogor berhasil menyita lebih dari 7.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Sukabumi, Firman Taufik, mengatakan penindakan dilakukan berdasarkan hasil pengumpulan informasi dan operasi pasar bersama Bea Cukai. Sebelumnya, petugas juga telah mengamankan sekitar 10.000 batang rokok tanpa pita cukai pada operasi tahap awal.
“Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Setelah melalui pengumpulan informasi dan operasi bersama Bea Cukai, kami kembali mengamankan lebih dari 7.000 batang rokok ilegal,” ujar Firman, Kamis (2/7/2026).
Hasil penelusuran menunjukkan rokok ilegal tersebut bukan diproduksi di Kota Sukabumi. Sebagian besar diduga berasal dari luar daerah dan masuk melalui transaksi daring sebelum diedarkan kembali ke warung-warung.
Menurut Firman, pola distribusi melalui platform digital menjadi tantangan baru karena mempercepat peredaran barang ilegal dan menyulitkan pengawasan.
Satpol PP bersama Bea Cukai akan terus menggencarkan operasi sekaligus mengedukasi pedagang agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai. Pelaku yang terbukti mengedarkan rokok ilegal dapat dikenai sanksi mulai dari penyitaan, denda administratif hingga proses pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak menjual maupun membeli rokok ilegal. Operasi ini akan terus dilakukan guna memutus mata rantai peredaran barang kena cukai ilegal di Kota Sukabumi,” tegas Firman.

