Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Pertanyakan Keadilan

0
34

Pewarta : Red

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mempertanyakan keadilan setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap dirinya dalam perkara dugaan Korupsi Pengadaan Laptop berbasis Chromebook.

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem kepada awak media usai sidang pembacaan putusan, Selasa (30/6/2026). Dengan suara bergetar dan menahan tangis, ia mengaku tidak mengetahui lagi kepada siapa harus mencari keadilan.

“Jadi saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa mendapatkan keadilan,” kata Nadiem.

Menurut Nadiem, sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan tidak menjadi pertimbangan dalam putusan majelis hakim. Ia menilai hal itu bertolak belakang dengan pandangan sejumlah ahli yang dihadirkan dalam proses persidangan.

Nadiem menyebut sejumlah pakar hukum, termasuk ahli hukum tindak pidana korupsi dan ketua tim perumus Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berpendapat bahwa dirinya seharusnya tidak dipidana.

“Pakar hukum, pakar undang-undang korupsi, bahkan ketua tim perumus Undang – Undang Tipikor bilang saya seharusnya bebas,” ujarnya.

Di tengah kekecewaannya, Nadiem mengatakan harapan terakhirnya kini tertuju kepada masyarakat yang masih percaya terhadap tegaknya kebenaran dan keadilan.

“Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya dalam negara ini,” ucapnya.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook saat Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Atas putusan itu, Nadiem masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.