Raja Juli Akui Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop di Kantornya, Tegaskan Sudah Dikembalikan Sebelum OTT KPK

0
18

Pewarta : Red

Jakarta – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi terkait pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Raja Juli menegaskan audiensi yang berlangsung pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan dilakukan secara resmi, terbuka, dan terdokumentasi.

“Pertemuan tersebut merupakan audiensi resmi. Surat permohonan diajukan secara formal, dipublikasikan melalui media sosial kementerian, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi. Seluruh dokumen siap kami serahkan apabila dibutuhkan KPK,” ujar Raja Juli di Jakarta, Jum’at (3/7/2026).

Nama Raja Juli sempat menjadi sorotan setelah beredar di media sosial mengenai pertemuannya dengan Suhardiman yang terjadi sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Pertemuan itu kemudian dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing tersebut.

Dalam keterangannya, Raja Juli mengungkapkan Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop berwarna putih yang dibungkus map usai audiensi. Menurutnya, ia baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

“Saya tidak mengetahui isi amplop itu dan merasa tidak memiliki hak untuk menerimanya. Karena itu saya langsung meminta ajudan mengembalikannya,” kata Raja Juli.

Ia menjelaskan, amplop tersebut dikembalikan oleh ajudannya kepada Suhardiman di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum OTT KPK. Proses pengembalian, kata Raja Juli, difasilitasi setelah dirinya menghubungi Kapolda Riau. Ia juga menunjukkan bukti tanda terima dan dokumentasi pengembalian amplop kepada wartawan.

Raja Juli menegaskan pengembalian amplop merupakan bentuk komitmennya terhadap pencegahan gratifikasi dan pemberantasan korupsi. Ia juga memastikan selama menjabat Menteri Kehutanan tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan (SK) terkait pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

“Tidak ada sejengkal kawasan hutan di Kuantan Singingi yang saya keluarkan menjadi areal penggunaan lain (APL). Tidak ada SK yang saya terbitkan terkait pelepasan kawasan hutan di daerah tersebut,” tegasnya.

Raja Juli menyatakan siap bersikap kooperatif apabila dimintai keterangan oleh KPK. Ia menegaskan Kementerian Kehutanan mendukung penuh proses hukum agar dugaan tindak pidana korupsi tersebut dapat diungkap secara menyeluruh.

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa penyidikan terhadap Suhardiman Amby tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), tetapi juga mengarah pada dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Dugaan tersebut ditemukan tim penyidik saat melaksanakan OTT terhadap Suhardiman.

“KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT),” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein, Rabu (1/7/2026).

Dalam perkara dugaan jual beli jabatan tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur Utama PT MIC, Ardiles.