Pemerintah Perketat Kriteria Penerima Pajak Final UMKM 0,5 Persen, DJP: Bukan Dihapus, Agar Lebih Tepat Sasaran

0
21

Pewarta : Red

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap berlaku. Pemerintah hanya menyempurnakan aturan dengan memperketat kriteria penerima agar insentif perpajakan lebih tepat sasaran dan berkeadilan.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Monica Christina Panjaitan, mengatakan perubahan kebijakan tersebut bukan berarti pemerintah menghapus insentif pajak bagi UMKM, melainkan memperjelas ketentuan yang selama ini dinilai masih terlalu luas.

“Pada intinya tidak perlu khawatir bagi pelaku usaha UMKM. Peraturan terbaru hanya menambahkan beberapa kriteria tertentu sehingga pengaturannya menjadi lebih rinci,” ujar Monica dalam diskusi pada Jakarta Kreatif Festival di Jakarta, Minggu.

Menurutnya, penyempurnaan dilakukan melalui pengelompokan jenis penghasilan yang lebih spesifik. Pemerintah kini membedakan penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, maupun penghasilan dalam negeri lainnya sehingga penerapan tarif PPh Final dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wajib pajak.

Ia menjelaskan, perubahan tersebut merupakan hasil evaluasi atas kebijakan PPh Final UMKM yang telah diterapkan selama beberapa tahun terakhir.

“Kalau dulu cakupannya memang masih sangat luas. Peraturan itu diterbitkan sebagai tahap pembelajaran sebelum wajib pajak beralih menggunakan tarif yang sebenarnya,” katanya.

Selain memperjelas klasifikasi penghasilan, pemerintah juga merevisi sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Perubahan tersebut mencakup perluasan subjek penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen yang kini meliputi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.

Pemerintah juga menambahkan pengecualian bagi subjek tertentu, menyesuaikan mekanisme perhitungan peredaran bruto sebagai syarat memperoleh fasilitas, serta menghapus batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.

Monica menegaskan, penyempurnaan aturan bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Pelaku usaha yang telah berkembang dan tidak lagi memenuhi kriteria UMKM tidak lagi berhak menikmati fasilitas pajak tersebut.

“Perubahan ini untuk memberikan rasa keadilan. Jika suatu usaha sudah tidak lagi dikategorikan sebagai UMKM, maka tentu tidak dapat lagi menggunakan fasilitas tersebut,” ujarnya.

Meski melakukan penyesuaian regulasi, pemerintah memastikan keberpihakan terhadap UMKM tetap menjadi prioritas. Hal itu dibuktikan dengan dipertahankannya tarif PPh Final sebesar 0,5 persen yang sebelumnya telah diturunkan dari tarif 1 persen.

“Sekarang tarifnya sudah menjadi 0,5 persen dan tetap kita lanjutkan. Fokus pemerintah adalah mendukung pertumbuhan UMKM,” kata Monica.