Pemkot Depok Pastikan Warga Tidak Mampu Gawat Darurat Tetap Dilayani, Meski BPJS Non Aktif

0
19

Pewarta : Anis

Kota Depok – Pemerintah Kota Depok menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan satu pun warganya terabaikan dalam kondisi gawat darurat medis. Meski status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN-BPJS Kesehatan sedang tidak aktif, warga tidak mampu tetap akan ditangani melalui skema jaminan dari Pemkot. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Devi Maryori, Senin (06/07/2026).

Devi menjelaskan, saat ini Kota Depok masih mengikuti skema kepesertaan JKN sesuai regulasi nasional. Artinya, Depok belum menerapkan UHC Prioritas atau UHC Non Cut Off yang otomatis menanggung semua warga. Namun Pemkot sudah menyiapkan “bantalan sosial” agar warga miskin tidak jatuh dalam kesulitan saat sakit.

“Jika ada warga tidak mampu yang mengalami kondisi Gawat Darurat Medis dan kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif, Pemkot Depok tidak akan abai. Kami tetap menjamin pelayanan kesehatannya melalui Skema Jaminan Kesehatan Tahun 2026,” tegas Devi.

Untuk warga yang belum bisa dilayani lewat skema JKN, Pemkot Depok menyediakan Surat Jaminan Pelayanan atau SJP.
Lebih dari itu, untuk kasus kegawatdaruratan yang benar – benar mendesak dan pasien tidak mampu secara finansial, Pemkot sudah menyiapkan jalur koordinasi cepat.

Proses ini melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Puskesmas, RS di Depok, hingga RS rujukan di luar kota yang sudah bekerja sama dengan Pemda.

“Melalui proses verifikasi yang cepat dan tepat, Pemkot Depok hadir memberikan solusi penanganan di fasilitas kesehatan rujukan. Jangan sampai ada warga yang ditolak karena masalah administrasi,” ujar Devi.

Selain menangani gawat darurat, Pemkot Depok juga bergerak proaktif mendata warga rentan. Saat ini Pemkot terus memanfaatkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN untuk menyisir dan mendaftarkan masyarakat miskin sebagai peserta PBPU BP PEMDA secara bertahap.

Devi mengimbau masyarakat agar tidak menunggu sakit dulu baru mengurus kepesertaan.

“Pastikan diri Anda sudah masuk ke dalam sistem kepesertaan. Dengan begitu, masa tunggu bisa dilalui saat kondisi masih sehat. Jadi ketika butuh, perlindungannya sudah siap,” imbaunya.

Ia juga mengajak warga yang mampu untuk tertib membayar iuran BPJS Kesehatan mandiri setiap bulan.

“Gotong – royong melalui iuran yang dibayarkan menjadi penyelamat bagi saudara-saudara kita yang sedang berjuang melawan penyakit. Sehat itu tanggung jawab bersama,” tutupnya.

Dengan skema ini, Pemkot Depok ingin memastikan tidak ada lagi cerita warga ditolak rumah sakit hanya karena BPJS nonaktif.

“Dalam keadaan darurat, nyawa tetap jadi prioritas utama,” tandasnya.