Pengadaan 106 Ribu Gembok Senilai Rp. 92,5 Miliar Disorot, DPR Desak Audit Terbuka

0
11

Pewarta : Red

Jakarta – Rencana pengadaan sekitar 106 ribu Unit Gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan nilai anggaran mencapai Rp. 92,5 Miliar menjadi sorotan publik.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, meminta proses pengadaan dilakukan secara transparan dan diaudit secara terbuka guna memastikan akuntabilitas Penggunaan Anggaran Negara.

Menurutnya, audit diperlukan agar seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, penetapan spesifikasi, hingga penentuan harga, dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Pangeran menegaskan, apabila hasil audit menemukan adanya harga yang tidak wajar atau indikasi markup, Komisi XIII DPR akan mendorong dilakukannya pemeriksaan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penggunaan Anggaran Negara harus mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, tentu harus ditindaklanjuti sesuai prosedur berdasarkan data dan fakta,” ujarnya.

Sorotan terhadap rencana pengadaan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai perencanaan anggaran, mekanisme pengadaan barang pemerintah, serta efektivitas pengawasan internal.

DPR menilai setiap belanja negara harus dapat dipastikan memberikan manfaat yang optimal dan dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.