Dugaan Vandalisme Aksi 2 Juni Disorot, Advokat Senior Tegaskan Penegak Hukum Bisa Bertindak

0
17

Pewarta : Arief

Kota Sukabumi – Advokat Senior sekaligus Koordinator Daerah Jawa Barat PERADI SAI, A.A. Brata Soedirdja, S.H., memberikan pandangan hukum terkait pemberitaan mengenai dugaan vandalisme yang terjadi dalam aksi unjuk rasa pada 2 Juni 2026 di Gedung DPRD Kota Sukabumi.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan media online Teropong Indonesia edisi Senin, 6 Juli 2026, berjudul “Pertanyakan Dugaan Vandalisme Aksi 2 Juni, Panca Datangi Bagian Hukum Pemkot Sukabumi”.

Dalam pemberitaan tersebut dijelaskan bahwa Panca meminta penjelasan kepada Bagian Hukum Pemerintah Kota Sukabumi mengenai dugaan vandalisme yang terjadi saat aksi demonstrasi sebagai bagian dari upaya memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya terkait tata cara penyampaian pendapat di muka umum.

Menurut A.A. Brata Soedirdja, penyampaian pendapat di muka umum melalui aksi unjuk rasa merupakan hak konstitusional setiap warga negara sekaligus bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh negara. Namun, pelaksanaan hak tersebut tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa terdapat bentuk – bentuk demonstrasi yang dilarang, di antaranya demonstrasi yang mengandung unsur permusuhan, kebencian, penghinaan, maupun tindakan yang mengarah pada tindak pidana selama aksi berlangsung.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 262 KUHP serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Lebih lanjut, Brata menegaskan bahwa apabila selama demonstrasi terjadi tindakan vandalisme atau pengrusakan terhadap fasilitas umum, maka perbuatan tersebut dapat diproses secara pidana.

Menurutnya, tindak pidana semacam itu termasuk kategori delik biasa (delik umum) sehingga aparat penegak hukum dapat melakukan proses hukum tanpa harus menunggu adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan.

“Apabila dalam pelaksanaan demonstrasi terdapat tindakan vandalisme atau pengrusakan fasilitas umum, maka perbuatan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan penegak hukum dapat bertindak tanpa memerlukan adanya laporan dari korban,” ujar A.A. Brata Soedirdja dalam pendapat hukumnya.

Ia berharap masyarakat memahami bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang harus dihormati, namun pelaksanaannya tetap harus mengedepankan ketertiban, menghormati hak orang lain, serta tidak melanggar hukum.