Pewarta : Red
Jakarta – Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan pemerintah yang menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekonomi digital sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Menurut Yusuf, pertumbuhan transaksi digital selama beberapa tahun terakhir berlangsung sangat cepat, namun sebagian besar masih bergantung pada mekanisme pelaporan mandiri yang menyisakan celah kepatuhan. Karena itu, perubahan mekanisme pemungutan dinilai mampu memperluas basis pajak sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pelaku usaha daring dan luring.
“Melalui mekanisme ini, pemerintah berupaya memperluas basis pajak sekaligus menciptakan perlakuan yang lebih adil antara pelaku usaha online dan offline,” ujar Yusuf kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukanlah pengenaan pajak baru, melainkan perubahan sistem administrasi perpajakan. Nantinya, pemungutan dilakukan secara otomatis melalui platform marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sehingga pengawasan menjadi lebih efektif serta mengurangi potensi transaksi yang tidak tercatat.
“Dari sisi administrasi, pendekatan ini membuat pengawasan lebih efisien dan mengurangi potensi pajak yang tidak terlaporkan,” katanya.
Meski demikian, Yusuf mengingatkan kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi arus kas pelaku usaha, khususnya UMKM dengan margin keuntungan yang tipis atau kebutuhan modal kerja yang tinggi. Kendati demikian, pemerintah tetap memberikan perlindungan bagi usaha mikro melalui batas omzet Rp500 juta per tahun. Pedagang dengan omzet di bawah ambang tersebut tidak akan dikenai pemungutan otomatis setelah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace, meski tetap diwajibkan memiliki NPWP dan melaporkan SPT Tahunan.
“Artinya, fokus kebijakan ini bukan semata meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga membangun budaya kepatuhan pajak sejak dini,” ujarnya.
Yusuf menilai tantangan utama kebijakan ini bukan terletak pada besaran pajaknya, melainkan pada implementasi di lapangan. Masih banyak pelaku UMKM yang berpotensi salah memahami kebijakan tersebut sebagai penambahan jenis pajak, padahal yang berubah hanyalah mekanisme pemungutannya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya edukasi yang masif. Marketplace dinilai harus berperan aktif menyediakan panduan yang mudah dipahami, sementara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu memastikan sistem yang transparan agar pedagang dapat memantau pemotongan pajak, mengkreditkan pajak yang telah dipungut, hingga mengajukan restitusi apabila terjadi kelebihan pembayaran.
Selain aspek edukasi, Yusuf juga mengingatkan pentingnya perlindungan data transaksi para pedagang. Mengingat marketplace akan membagikan data kepada otoritas pajak, pemerintah harus menjamin keamanan sistem serta memastikan data hanya digunakan untuk kepentingan administrasi perpajakan. Menurutnya, tingkat kepercayaan pelaku usaha terhadap pengelolaan data akan menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan implementasi kebijakan.
Secara keseluruhan, Yusuf menilai pendekatan bertahap yang ditempuh pemerintah sudah berada di jalur yang tepat. Penetapan batas omzet Rp500 juta memberikan ruang perlindungan bagi usaha mikro, sementara implementasi awal melalui empat marketplace terbesar memungkinkan proses berjalan lebih terkendali karena didukung infrastruktur digital yang memadai.
Ia pun mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh setelah kebijakan berjalan selama enam hingga dua belas bulan. Evaluasi tersebut perlu mengukur dampaknya terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak, penerimaan negara, serta keberlangsungan UMKM sebelum cakupan kebijakan diperluas ke platform digital lainnya.

