Tiga Terdakwa Korupsi Chromebook Hadapi Sidang Tuntutan, Negara Diduga Rugi Rp. 2,18 Triliun

0
25

Pewarta : Red

Jakarta – 3 (tiga) terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).

Ke 3 (tiga) terdakwa tersebut adalah Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen periode 2020 – 2021, Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Ditjen PAUD Dikdasmen periode 2020 – 2021, Mulyatsyah.

Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Purwanto Abdullah dan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa ke 3 (tiga) terdakwa terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan melalui pengadaan Laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk periode 2019–2022.

Berdasarkan surat dakwaan, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai R. p2,18 Triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp. 1,56 Triliun yang bersumber dari Program Digitalisasi Pendidikan serta kerugian sebesar 44,05 juta Dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp. 621,39 Miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.

Jaksa juga menyebut para terdakwa diduga melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lain, termasuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019 – 2024, Nadiem Anwar Makarim serta mantan staf khususnya, Jurist Tan. Penyebutan nama tersebut masih sebatas isi dakwaan dan bukan merupakan putusan pengadilan.

Dalam dakwaan diungkapkan, pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 diduga dilakukan tidak sesuai dengan prinsip perencanaan dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kajian kebutuhan perangkat teknologi informasi juga diduga diarahkan untuk mendukung penggunaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS beserta CDM tanpa didasarkan pada kebutuhan riil satuan pendidikan, terutama di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Selain itu, para terdakwa diduga menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tanpa didukung data survei yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengadaan melalui e-Katalog dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) juga disebut dilakukan tanpa evaluasi harga yang memadai sehingga diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Sidang pembacaan tuntutan akan menjadi tahapan penting dalam proses hukum untuk menentukan tuntutan pidana yang diajukan jaksa terhadap masing – masing terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.