10 Pelajar Bersenjata Tajam Diamankan Polisi, Diduga Hendak Serang Warga Rancamanyar

0
8

Pewarta : Ida

Kabupaten Bandung – Kepolisian mengamankan 10 pelajar yang diduga hendak melakukan aksi penyerangan dengan membawa senjata tajam di wilayah Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Seluruhnya merupakan anak di bawah umur dan diduga tergabung dalam kelompok yang menamakan diri “Lapetre”.

Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait sekelompok pelajar yang meresahkan di kawasan Rancamanyar pada Minggu (5/7/2026). Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi, memeriksa rekaman CCTV, serta meminta keterangan sejumlah saksi.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa rekaman CCTV, serta meminta keterangan sejumlah saksi,” ujar Hendri kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Hasil penyelidikan mengarah kepada sekelompok pelajar yang diduga terlibat dalam rencana penyerangan. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 10 pelajar untuk menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 10 orang anak. Selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Baleendah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peradilan anak,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelajar tersebut mengaku tergabung dalam kelompok bernama “Lapetre”. Polisi menduga kelompok itu berencana menyerang sekelompok pemuda di wilayah Rancamanyar dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam.

Namun, rencana tersebut gagal terlaksana setelah rombongan dihadang dan diusir warga setempat sebelum sempat melakukan penyerangan.

“Rombongan tersebut berbalik arah meninggalkan lokasi setelah dihadang warga,” ungkap Hendri.

Polisi juga mendalami peran masing-masing pelajar dalam kasus tersebut. Seorang anak berinisial RP (14) diduga menjadi penggerak aksi dengan mengajak rekan-rekannya melakukan penyerangan. RP disebut mengendarai sepeda motor Honda PCX berwarna merah dan membawa sebilah golok.

Sementara itu, pelajar berinisial MZ (17) diduga membawa benda menyerupai golok yang terbuat dari kayu, sedangkan MRF (16) diduga membawa sebilah golok panjang.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif aksi tersebut diduga untuk menunjukkan eksistensi sekaligus membesarkan nama kelompok “Lapetre”.

“Hasil penyelidikan sementara, motif aksi tersebut diduga untuk menunjukkan eksistensi sekaligus membesarkan nama kelompok ‘Lapetre’,” kata Hendri.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna merah, satu bilah golok, satu benda menyerupai golok yang terbuat dari kayu, serta satu pipa besi yang telah dimodifikasi menyerupai celurit.

Meski demikian, proses hukum terhadap para pelajar dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Seluruh pemeriksaan dilakukan dengan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak anak serta pendampingan dari orang tua dan pihak terkait.

Kapolsek Baleendah menegaskan kepolisian akan terus menindak setiap aksi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan pergaulan, guna mencegah keterlibatan dalam aksi kekerasan maupun kelompok yang meresahkan masyarakat.