Pewarta : Abd. Haris
Tanjung Redeb – Program pengadaan Mesin Dompeng Penggerak Kapal yang dianggarkan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Berau untuk kelompok nelayan di Kecamatan Talisayan Tahun Anggaran 2026 sangat mengecewakan, sarat rekayasa, dan terindikasi kuat merupakan Tindak Pidana Korupsi yang direncanakan matang serta terstruktur.
Berdasarkan data lapangan, harga wajar satuan mesin dompeng standar di pasaran resmi hanya Rp. 5.000.000, namun dalam dokumen anggaran pengadaan menyeluruh ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000 per unit, ada selisih 3 (tiga) kali lipat yang tidak beralasan sama sekali.
Dengan rencana pengadaan sebanyak 20 unit, total nilai wajar di pasaran seharusnya Rp. 100.000.000, sedangkan total anggaran yang ditetapkan mencapai Rp. 300.000.000. Terdapat selisih anggaran sebesar Rp. 200.000.000 yang diduga kuat dialirkan secara tidak sah.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memegang kendali penuh proses pengadaan ini adalah Bungul. Sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan, Pejabat Pembuat Komitmen wajib memikul tanggung jawab penuh secara administrasi, teknis, maupun hukum atas seluruh penetapan spesifikasi, perhitungan biaya, dan pelaksanaan pengadaan yang dilaksanakan.
Selisih ratusan juta rupiah ini jelas bukan biaya pengiriman atau pemasangan yang wajar, melainkan bukti dugaan rekayasa harga yang disusun secara sengaja, sistematis, dan melibatkan pihak terkait di lingkungan dinas.
Perbuatan ini diduga melanggar Peraturan Presiden No.16/2018 jo No.46/2025, UU No.1/2004, serta Undang – Undang Tipikor No.31/1999 jo No.20/2001 dengan ancaman pidana berat.
Selain kasus pengadaan Mesin Dompeng ini, sejumlah program pengadaan sarana perikanan lain yang dilaksanakan dinas terkait juga masih memunculkan sorotan tajam dari masyarakat, termasuk rencana pengadaan alat tangkap yang dikenal sebagai Pukat Harimau. Ke 2 (dua) kasus ini sementara sedang dikumpulkan data dan fakta pendukung secara menyeluruh sebelum diungkapkan secara rinci.
Masyarakat mendesak pihak terkait segera menjelaskan kejanggalan pada pengadaan mesin dompeng ini, serta meminta pihak bersangkutan diproses secara hukum secara tegas tanpa pandang bulu.

