Proyek Drainase RT 29 Tanjung Redeb Senilai Rp. 244 Juta Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Warga Minta Evaluasi

0
9

Pewarta : Abd. Haris

Kab. Berau, Kalimantan Timur – Pelaksanaan proyek peningkatan saluran drainase utama di RT 29, Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, menjadi sorotan warga. Proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp. 244.665.000 itu diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA).

Proyek dikerjakan oleh CV. Cipta Bukit Tanjung berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 02/PPK-PSDP/RT.29 Kel. Tanjung Redeb/SDA/APBD/2026 tertanggal 30 Juni 2026, dengan masa pelaksanaan hingga 27 September 2026.

Sejumlah warga menilai pelaksanaan pekerjaan di lapangan perlu mendapat perhatian. Berdasarkan hasil pengamatan visual dan keterangan warga, terdapat dugaan ketidaksesuaian pada kualitas pasangan batu, campuran adukan, serta metode pelaksanaan pekerjaan yang dinilai belum memenuhi standar konstruksi drainase.

Selain itu, warga juga mempertanyakan kesesuaian dimensi dan bentuk saluran yang dibangun dengan gambar kerja maupun spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak.

Mereka khawatir kualitas pekerjaan yang kurang optimal dapat memengaruhi daya tahan bangunan dan mengurangi efektivitas penanganan banjir di kawasan tersebut.

“Kami berharap proyek ini benar-benar mampu mengatasi persoalan banjir. Yang kami inginkan adalah pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi agar hasilnya berkualitas dan dapat bertahan lama,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Hingga berita ini disusun, pihak DPUPR Kabupaten Berau, khususnya Bidang Sumber Daya Air, maupun CV. Cipta Bukit Tanjung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan dan evaluasi teknis guna memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan yang berlaku sehingga manfaat proyek dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.