Pewarta : Abd. Haris
Maratua, Kaltim – Proses lelang proyek pembangunan rumah dinas SMP di Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dengan nilai anggaran sekitar Rp. 2,5 miliar menjadi sorotan. Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Pendidikan Kabupaten Berau itu diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berdasarkan hasil penelusuran awal serta telaah terhadap dokumen pengadaan, muncul dugaan adanya penyimpangan dalam proses evaluasi dan penetapan pemenang lelang. CV Erlangga Hutama Karya yang ditetapkan sebagai pemenang diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan administrasi maupun teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen pemilihan.
Di sisi lain, CV Arya Metacon mengklaim telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan pengalaman yang dipersyaratkan. Perusahaan tersebut mengaku dirugikan karena menduga proses penetapan pemenang tidak dilakukan secara objektif dan transparan.
Menurut informasi yang patut dipercaya, CV Arya Metakon mendapat dukungan AMP resmi dari salah satu perusahaan ternama di Kabupaten Berau, namun tidak dimenangkan oleh panitia, sebaliknya malah yang tidak punya dukungan AMP yang dimenangkan.
Selain itu, terdapat dugaan adanya persekongkolan dalam proses pengadaan yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk panitia lelang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta seorang oknum lainnya. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
– Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur prinsip pengadaan harus dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terutama Pasal 22 yang melarang adanya persekongkolan dalam proses tender atau lelang.
Sejumlah pihak mendesak agar Inspektorat Kabupaten Berau, Kejaksaan Negeri Berau, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta aparat penegak hukum lainnya segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh tahapan proses pengadaan, termasuk evaluasi administrasi, teknis, dan penetapan pemenang.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum atau penyimpangan prosedur, seluruh pihak yang terbukti terlibat diharapkan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu demi menjaga integritas pengadaan barang dan jasa pemerintah serta melindungi keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, panitia lelang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun seorang oknum dimaksud belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

