Tenaga Kesehatan Kabupaten Bogor Jangan Hanya Dipuji, Kesejahteraannya Harus Dijamin

0
1

Pewarta : Red

Kabupaten Bogor – merupakan daerah dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia. Konsekuensinya, beban pelayanan kesehatan yang dihadapi juga sangat besar. Wilayah yang luas, karakter masyarakat yang beragam, hingga tingginya kebutuhan layanan kesehatan primer maupun rujukan menuntut keberadaan tenaga kesehatan yang profesional, memadai, dan sejahtera.

Di balik pelayanan yang diterima masyarakat setiap hari, terdapat ribuan bidan, perawat, tenaga kefarmasian, tenaga gizi, serta tenaga kesehatan lainnya yang menjadi ujung tombak pelayanan. Mereka hadir di puskesmas, rumah sakit, pos pelayanan kesehatan, hingga posko darurat. Mereka melayani ibu yang melahirkan, anak yang membutuhkan imunisasi, pasien gawat darurat, hingga masyarakat di wilayah terpencil.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat Tahun 2025 mencatat Kabupaten Bogor memiliki 3.642 perawat, 2.710 bidan, 1.686 tenaga kefarmasian, dan 318 tenaga gizi. Angka tersebut menunjukkan besarnya kekuatan sumber daya manusia kesehatan yang dimiliki Kabupaten Bogor. Namun, di balik besarnya jumlah tersebut tersimpan pekerjaan rumah yang tidak boleh diabaikan, yakni perlindungan dan kesejahteraan tenaga kesehatan.

Dedikasi mereka terlihat nyata saat libur Idulfitri 1446 Hijriah. Pemerintah Kabupaten Bogor menyiagakan 2.592 tenaga kesehatan dari 101 puskesmas yang bertugas di 18 pos pengamanan terpadu selama 16 hari dengan sistem tiga shift. Selain itu, tersedia 30 puskesmas layanan 24 jam dan 28 puskesmas PONED yang tetap memberikan pelayanan obstetri dan neonatal darurat.

Fakta ini membuktikan bahwa tenaga kesehatan tidak mengenal hari libur. Ketika masyarakat berkumpul bersama keluarga, mereka tetap berada di garis depan menjaga keselamatan warga.

Ironisnya, di tengah besarnya tanggung jawab tersebut, persoalan kesejahteraan tenaga kesehatan honorer masih menjadi pekerjaan rumah di berbagai daerah. Banyak tenaga kesehatan kontrak masih menerima penghasilan yang jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak. Data dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, misalnya, pernah menunjukkan perawat honorer puskesmas hanya memperoleh Rp400 ribu hingga Rp700 ribu per bulan, sedangkan perawat honorer RSUD sekitar Rp1,2 juta.

Memang data tersebut bukan berasal dari Kabupaten Bogor. Namun, kondisi tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan kesejahteraan tenaga kesehatan honorer masih menjadi tantangan nasional yang harus segera dibenahi.

Di Kabupaten Bogor sendiri, UMK Tahun 2026 mencapai Rp5.161.769. Apabila masih terdapat tenaga kesehatan honorer yang menerima penghasilan sekitar Rp1,2 juta per bulan, maka mereka hanya memperoleh sekitar 23 persen dari nilai UMK. Bahkan jika menerima Rp2 juta, penghasilannya baru sekitar 39 persen dari UMK.

Selisih tersebut bukan sekadar angka statistik. Itu adalah gambaran nyata tentang tenaga kesehatan yang setiap hari mengabdi kepada masyarakat, tetapi masih berpotensi menghadapi tekanan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Padahal, kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh bangunan rumah sakit yang megah atau kecanggihan alat kesehatan. Faktor paling menentukan adalah manusia yang menjalankan pelayanan tersebut. Ketika tenaga kesehatan bekerja dalam kondisi ekonomi yang tidak layak, kelelahan berkepanjangan, serta ketidakpastian status kepegawaian, maka kualitas pelayanan kepada masyarakat juga berpotensi terdampak.

Prinsip mengenai upah layak sebenarnya telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan larangan membayar upah di bawah upah minimum. Sementara Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

Karena itu, jika dunia usaha diwajibkan mematuhi standar pengupahan minimum, maka pemerintah juga harus menjadi teladan dalam memastikan tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas pelayanan publik memperoleh penghasilan yang layak.

Saya memahami bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan fiskal. Namun keterbatasan anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan tenaga kesehatan hidup dalam ketidakpastian. Pemerintah pusat harus hadir melalui kebijakan afirmatif, mulai dari penguatan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan, penambahan dukungan fiskal bagi daerah, hingga percepatan penyelesaian status tenaga kesehatan honorer menjadi PPPK penuh waktu.

Sebagai Anggota Komisi IX DPR RI, saya memandang isu ini harus dikawal melalui tiga fungsi utama DPR.

Pertama, fungsi pengawasan, dengan meminta Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, BKN, dan pemerintah daerah membuka data yang transparan mengenai jumlah tenaga kesehatan honorer, status kepegawaian, beban kerja, serta tingkat kesejahteraannya.

Kedua, fungsi anggaran, dengan memastikan belanja kesehatan tidak hanya terserap untuk pembangunan fisik dan pengadaan alat, tetapi juga benar-benar meningkatkan kesejahteraan sumber daya manusia kesehatan sebagai ujung tombak pelayanan.

Ketiga, fungsi legislasi, dengan memperkuat regulasi yang menjamin tenaga kesehatan memperoleh penghasilan layak, perlindungan kerja, jaminan sosial, serta kepastian jenjang karier.

Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Barat V, saya berkepentingan memastikan Kabupaten Bogor menjadi salah satu daerah yang terdepan dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan.

Karena itu, saya mendorong beberapa langkah konkret. Pertama, melakukan pemetaan menyeluruh terhadap tenaga kesehatan honorer di seluruh puskesmas dan rumah sakit daerah. Kedua, menyusun peta jalan peningkatan kesejahteraan secara bertahap menuju standar UMK. Ketiga, mempercepat pengangkatan tenaga kesehatan honorer menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan layanan. Keempat, memperkuat alokasi APBD untuk belanja sumber daya manusia kesehatan. Kelima, meningkatkan dukungan APBN bagi daerah yang membutuhkan tambahan ruang fiskal.

Bagi Fraksi PKS, kesejahteraan tenaga kesehatan bukanlah beban anggaran, melainkan investasi jangka panjang bagi kualitas pelayanan publik. Setiap rupiah yang dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan bidan, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang lebih cepat, lebih aman, lebih manusiawi, dan lebih bermutu.

Tenaga kesehatan Kabupaten Bogor telah menjaga kesehatan jutaan warga tanpa mengenal waktu. Mereka tidak boleh hanya dipuji sebagai pahlawan ketika terjadi krisis, tetapi dilupakan ketika berbicara mengenai kesejahteraan. Sudah saatnya negara benar-benar hadir untuk menjaga mereka yang setiap hari menjaga kesehatan masyarakat.