Pewarta : Ida
Kabupaten Bandung – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menahan seorang tersangka berinisial S alias Solehudin dalam kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp. 1,5 Miliar. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung, Senin (13/7/2026).
Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, mengatakan tersangka merupakan Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat yang menerima dana hibah Rp. 1,5 Miliar untuk pembelian lahan seluas sekitar 4.200 meter persegi dan pembangunan tembok penahan tanah (TPT).
Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan manipulasi dokumen dalam pengajuan hibah. Profil kantor, gedung sekolah, tenaga pengajar, hingga data siswa yang digunakan dalam proposal diduga merupakan milik Yayasan Anwarurohman, sehingga seolah – olah Yayasan Anwarurohman Bandung Barat telah memiliki kegiatan belajar mengajar.
Penyidik juga menemukan sekitar 1.600 meter persegi lahan yang diajukan dalam proposal telah dibeli tersangka pada 2021 dan diduga kembali dibeli menggunakan dana hibah tahun 2024.
Selain itu, saat proses verifikasi lapangan oleh Tim Bina Mental Spiritual (BMS) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, tersangka diduga mengarahkan tim ke lokasi yayasan lain dan mengklaimnya sebagai kantor serta sekolah Yayasan Anwarurohman Bandung Barat. Padahal, berdasarkan penyidikan, yayasan penerima hibah belum memiliki kantor, gedung sekolah, tenaga pengajar maupun peserta didik.
Kejari juga mengungkap Solehudin merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat (Kasi PMD) Kecamatan Cipongkor. Ia diduga membuat laporan pertanggungjawaban dana hibah menggunakan data milik yayasan lain tanpa izin dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Jawa Barat, dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1,5 Miliar.
Hingga kini penyidik baru menetapkan satu orang sebagai tersangka dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tersangka dijerat Pasal 603 subsider Pasal 604 KUHP dengan ancaman pidana minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

