Puluhan Mahasiswa Geruduk UPTD Jalan dan Jembatan Sukabumi, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan ASN Terlibat Judi Online

0
10

Pewarta : Arief

Kota Sukabumi – Puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Kantor UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Sukabumi, Rabu (15/7/2026). Mereka mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengusut tuntas dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan UPTD tersebut dalam aktivitas judi online.

Aksi yang berlangsung di bawah pengawalan aparat Kepolisian itu diwarnai penyampaian tuntutan agar proses penegakan disiplin terhadap ASN yang diduga terlibat dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih.

Salah seorang peserta aksi, Hamdan Maulana Hamid, menegaskan bahwa ASN sebagai penyelenggara pelayanan publik harus menjaga integritas dan menjadi teladan bagi masyarakat.

“ASN sebagai pelayan masyarakat harus mampu menjadi teladan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan,” ujar Hamdan dalam orasinya.

Aksi tersebut merupakan respons atas mencuatnya dugaan keterlibatan sekitar 30 ASN di UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Sukabumi dalam aktivitas judi online.

Sebelumnya, Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Sukabumi, Dola Adrena Iskandar, membenarkan adanya puluhan pegawai yang diduga terlibat praktik judi online.

“Ya, ada sekitar 30 pegawai yang diduga terlibat melakukan judol di UPTD,” kata Dola kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Menurut Dola, para ASN tersebut kini masih menunggu keputusan sanksi yang akan ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat.

“Namun demikian, kami masih menunggu sanksi apa yang akan dikenakan dari BKD,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan mengungkap hasil koordinasinya dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berdasarkan data PPATK, lebih dari 1.000 ASN di Jawa Barat diduga terlibat judi online dengan total nilai transaksi mencapai sekitar Rp. 10 miliar.

Erwan mengungkapkan, nilai transaksi para pelaku sangat bervariasi. Bahkan, terdapat seorang ASN dengan transaksi mencapai sekitar Rp. 800 juta, sementara sejumlah lainnya tercatat memiliki transaksi ratusan juta rupiah.

“Ada satu ASN saja transaksinya sampai Rp. 800 juta. Bahkan ada beberapa yang di atas ratusan juta. Yang terkecil itu sekitar Rp. 100 ribu hingga Rp. 200 ribuan,” kata Erwan.

Ia menjelaskan, data tersebut diperoleh langsung dari Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, yang menyerahkan informasi lengkap para ASN yang diduga terlibat, termasuk identitas dan instansi tempat mereka bekerja.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Inspektorat telah diminta melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ASN yang namanya tercantum dalam data PPATK.

Bagi mahasiswa, kasus ini tidak boleh berhenti pada pengungkapan nama atau jumlah pelaku semata. Mereka menuntut pemerintah memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen menjaga integritas birokrasi dan memulihkan kepercayaan publik terhadap aparatur negara.