Tebang Pohon Tanpa Izin, Satpol PP Kota Bandung Jatuhkan Denda Rp100 Juta kepada Lima Pelanggar

0
11

Pewarta : Ida

Kota Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp100 juta kepada lima pelanggar yang melakukan penebangan pohon tanpa izin selama periode Januari hingga Juni 2026.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan tindakan tegas tersebut merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap aktivitas penebangan pohon yang dilakukan tanpa prosedur dan koordinasi dengan instansi berwenang.

“Sudah kami lakukan penindakan. Total dendanya kurang lebih mencapai Rp100 juta,” ujar Bambang dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

Menurut Bambang, seluruh pelanggaran terjadi karena pelaku melakukan penebangan pohon tanpa terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung sebagai perangkat daerah yang berwenang.

Padahal, kata dia, masyarakat sebenarnya tetap diperbolehkan melakukan pemangkasan maupun penataan pohon selama mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

“Sebetulnya hal itu bisa dilakukan, tinggal mengajukan permohonan atau pengantar ke DPKP sebagai instansi yang membidangi,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bandung telah memberikan kemudahan perizinan. Bahkan, Wali Kota Bandung telah memberikan relaksasi kewenangan kepada lurah dan camat untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat terkait penataan maupun pemangkasan pohon.

“Pak Wali sudah memberikan relaksasi kepada lurah dan camat bagi masyarakat yang ingin menertibkan, memangkas, atau melakukan penanganan terhadap pohon sesuai ketentuan,” katanya.

Bambang menegaskan, sanksi denda yang dijatuhkan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran guna menjaga kelestarian pohon serta keselamatan lingkungan di Kota Bandung.

“Karena mereka melakukan penebangan secara tidak terkoordinasi, sebagai penegak Perda kami melakukan penindakan,” tegasnya.

Satpol PP Kota Bandung mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penebangan pohon secara sepihak. Warga diminta mengurus perizinan melalui DPKP terlebih dahulu agar setiap tindakan terhadap pohon pelindung tetap sesuai aturan dan tidak berujung pada sanksi hukum maupun denda administratif.