Pewarta : A Y Saputra
Kabupaten Ciamis – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis memenangkan perkara pada tingkat banding dalam Sengketa Tata Usaha Negara terkait Pemberhentian Mantan Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang sebelumnya menolak gugatan Imat Ruhimat mantan Kepala Desa Cicapar terhadap Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, SH., MJ., mengatakan putusan banding tersebut dibacakan Majelis Hakim PTTUN Jakarta pada 14 Juli 2026 melalui Putusan Nomor 114/B/2026/PT.TUN.JKT.
Lebih lanjut Deden menyampaikan keterangan itu didampingi Analis Hukum Ahli Muda Esalita Sondari, SH., MH., saat ditemui di Setda Kabupaten Ciamis, Jumat (17/7/2026).
Ia menjelaskan, sengketa bermula setelah Imat Ruhimat menggugat Bupati Ciamis ke PTUN Bandung.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 8 Desember 2025 dengan register perkara Nomor 225/G/2025/PTUN.BDG.
Adapun objek sengketa berupa Keputusan Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/KPTS.387-HUK/Tahun 2025 tentang Pemberhentian Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis tertanggal 15 September 2025.
proses persidangan di PTUN Bandung berlangsung sekitar lima bulan.
Pada 14 April 2026, Majelis Hakim PTUN Bandung menjatuhkan putusan dengan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp360 ribu.
Namun, Imat Ruhimat kemudian menempuh upaya hukum banding ke PTTUN Jakarta.
Persidangan banding berlangsung sekitar tiga bulan. Hingga akhirnya, Majelis Hakim PTTUN Jakarta menerima permohonan banding dari pembanding secara formal.
Tetapi tetap menguatkan Putusan PTUN Bandung Nomor 225/G/2025/PTUN.BDG tanggal 14 April 2026 yang dimohonkan banding.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan sebagaimana tercantum dalam amar putusan.
Dengan putusan tersebut, Keputusan Bupati Ciamis mengenai pemberhentian Kepala Desa Cicapar tetap berlaku dan memperoleh penguatan pada tingkat banding.
Deden mengatakan putusan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur pemerintahan, khususnya para kepala desa di Kabupaten Ciamis.
Menurutnya, setiap aparatur pemerintahan desa harus menjalankan tugas dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terutama dalam pengelolaan keuangan dan aset desa. Seluruh kepala desa harus lebih fokus, cermat, dan berhati-hati agar seluruh kebijakan maupun pengelolaan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” Tandasnya.

