Febrie Adriansyah Rampungkan Pemeriksaan 9 Jam, Kejagung Belum Lakukan Penahanan

0
9

Pewarta : Red

Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jum’at (17/7/2026). Usai diperiksa selama sekitar 9 (sembilan) jam, Kejagung memutuskan belum melakukan penahanan terhadap Febrie.

Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris, mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB. Menurutnya, seluruh proses pemeriksaan berjalan lancar dan Febrie telah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik.

“Kesimpulannya, tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka. Tidak ada penahanan hari ini,” kata Hotman Paris kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.

Hotman menjelaskan, pemeriksaan pada Jum’at tersebut berfokus pada perkara dugaan korupsi di PT Asabri. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan sebanyak 18 pertanyaan yang seluruhnya telah dijawab oleh Febrie.

Febrie diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam 3 (tiga) perkara, yakni dugaan korupsi di PT Asabri, dugaan korupsi pada anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi Proyek Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Sebelumnya, penanganan perkara yang menjerat Febrie bersama tersangka lainnya, Don Ritto, berada di bawah penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Selanjutnya, berkas penanganan perkara tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.