Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf, PWI Tegaskan Martabat Wartawan Harus Dihormati Sesuai Aturan Hukum

0
6

Pewarta : Abd Haris

Jakarta – Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea akhirnya meminta maaf secara terbuka kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan seluruh organisasi pers di Tanah Air, setelah ucapannya yang merendahkan profesi jurnalis memicu polemik luas.

Kejadian bermula saat konferensi pers kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, di mana ia melontarkan kalimat “Lu punya otak enggak sih ?” kepada salah seorang wartawan saat sesi tanya jawab.

Ucapan itu dinilai tidak sopan, melanggar etika, dan merendahkan kehormatan profesi pers yang sedang menjalankan tugas profesional.

Pada Senin, 20 Juli 2026, Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf resmi lewat video di akun Instagram resminya. Ia mengaku sangat menyesali pernyataan tersebut, mengakui hal itu tidak pantas disampaikan kepada awak media yang sedang menjalankan tugas, dan memohon maaf secara tulus kepada seluruh elemen pers di Indonesia.

Menanggapi hal ini, PWI menegaskan martabat serta kehormatan wartawan di seluruh Indonesia wajib dihormati oleh semua pihak tanpa pengecualian, karena hal ini tercantum jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

– Pasal 2: Pers dilindungi undang-undang; kebebasan pers adalah wujud kedaulatan rakyat berdasarkan hak mengetahui, berkomunikasi, dan menyatakan pendapat.

– Pasal 4 ayat (1): Setiap warga berhak memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak memihak.

– Pasal 4 ayat (2): Setiap warga berhak menyampaikan pendapat lewat media pers.

– Pasal 5 ayat (1): Pers berfungsi sebagai sarana informasi, komunikasi, pendidikan, dan pengawasan sosial.

– Pasal 7 ayat (1): Wartawan berhak dan wajib mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi sesuai peraturan.

– Pasal 7 ayat (3): Wartawan mendapat perlindungan hukum serta bebas dari ancaman, hambatan, dan larangan apa pun dalam menjalankan tugas.

Berdasarkan ketentuan tersebut, semua pihak—termasuk tokoh publik, pejabat negara, dan penegak hukum—wajib berkomunikasi dengan santun dan menghargai peran pers demi kepentingan masyarakat luas.

Menghormati profesi pers sama artinya dengan menghormati hak masyarakat atas informasi yang benar, serta menjaga kelancaran fungsi pengawasan sosial pers demi tata kelola negara yang transparan.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga untuk menjunjung tinggi hukum dan etika bermasyarakat, sementara langkah permintaan maaf Hotman Paris juga dinilai sebagai bentuk kesadaran memperbaiki kesalahan dan menjaga hubungan baik antar elemen bangsa.