Pewarta : Abd Haris
Berau, Kalimantan Timur — Aktivitas pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang diduga dilakukan truk milik PT DIL kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Sebuah truk pengangkut TBS terlihat melintas di jalan raya dengan muatan yang diduga menumpuk meluap melebihi bibir bak kendaraan dan tanpa menggunakan jaring pengaman sama sekali. Kelalaian ini memicu kekhawatiran besar akan keselamatan seluruh pengguna jalan di Kabupaten Berau.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, muatan TBS tampak menumpuk tinggi hingga jauh melampaui batas wajar. Kondisi tersebut sangat berbahaya dan berpotensi menyebabkan tandan buah berhamburan ke sepanjang badan jalan, terutama saat kendaraan melintas di jalan bergelombang, menanjak – menurun, atau melakukan pengereman mendadak. Situasi ini dapat sewaktu – waktu memicu kecelakaan fatal yang mengancam nyawa pengendara lain.

Kelalaian ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
– Pasal 169 ayat (1): Pengemudi kendaraan bermotor angkutan barang wajib memenuhi ketentuan tata cara pemuatan dan pengamanan muatan.
– Pasal 307: Pelanggaran terhadap ketentuan pemuatan dan pengamanan muatan dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
– Selain itu, Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2013 secara tegas mewajibkan seluruh angkutan TBS memasang jaring penutup bak truk guna mencegah buah jatuh ke jalan.
Masyarakat menegaskan bahwa aspek keselamatan dalam kegiatan pengangkutan hasil perkebunan bukan hal yang dapat diabaikan. Penggunaan jaring pengaman bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak menurut undang-undang. Mengabaikan hal yang sedemikian penting adalah bentuk pelanggaran hukum yang tidak dapat dimaafkan.
Desakan pun menguat kepada instansi terkait, yaitu Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Berau, dan pihak berwenang lainnya untuk segera turun melakukan penertiban serta pengawasan secara menyeluruh. Apabila kasus tersebut benar adanya, maka pihak yang berwenang, khususnya aparat penegak hukum, diminta untuk menyikapi persoalan ini dengan tegas dan bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih, baik terhadap PT DIL maupun seluruh pelaku usaha dan armada angkutan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Masyarakat menuntut agar apabila terbukti terjadi pelanggaran, sanksi tegas segera dijatuhkan kepada pemegang Surat Perintah Kerja (SPK), pihak perusahaan PT DIL, maupun pihak lain yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelalaian yang membahayakan nyawa orang lain tidak boleh dianggap pelanggaran sepele.
Selain itu, penindakan harus diberlakukan secara merata terhadap seluruh kendaraan angkutan di wilayah Kabupaten Berau yang tidak menerapkan standar keselamatan kerja dan keselamatan berlalu lintas. Penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk memberikan efek jera, meningkatkan kepatuhan perusahaan, dan mencegah terjadinya kecelakaan yang merugikan masyarakat luas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT DIL belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak perusahaan maupun pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

