Diduga Ada Kejanggalan Pengadaan Ayam Petelur Dana Desa di Paleleh, Polda Sulteng Diminta Lakukan Penyelidikan

0
7

Pewarta : Abd. Haris

Buol, Sulawesi Tengah – Dugaan penyimpangan dalam program pengadaan Ayam Petelur yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, menjadi sorotan. Program yang mencakup 5 (lima) desa, yakni Desa Lilito, Desa Paleleh, Desa Tolau, Desa Pionoto, dan Desa Dopalak, diduga bermasalah setelah anggaran disebut telah dicairkan, namun bantuan ayam petelur belum diterima masyarakat.

Di Desa Lilito, misalnya, anggaran sekitar Rp. 80 juta disebut telah dibayarkan kepada penyedia. Namun hingga kini, Ayam Petelur yang menjadi objek pengadaan belum terealisasi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pengelolaan kegiatan. Kepala Desa Lilito mengaku tidak memegang dokumen perjanjian kerja sama maupun dokumen pengadaan. Menurut keterangannya, dokumen seperti kontrak, nota pesanan, hingga laporan pertanggungjawaban berada di luar penguasaan pemerintah desa.

Informasi serupa juga disebut disampaikan oleh pihak penyedia barang. Camat Paleleh, Lukman Djupandang, S.Pt., diduga berperan dalam proses pengadaan tersebut. Namun, yang bersangkutan membantah melakukan intervensi terhadap pengelolaan Dana Desa.

Dugaan tersebut memicu perhatian berbagai pihak karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan keuangan desa merupakan kewenangan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, bukan camat.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buol telah memanggil seluruh 12 kepala desa di Kecamatan Paleleh untuk dimintai klarifikasi. Hasil klarifikasi dilaporkan telah disampaikan kepada Wakil Bupati Buol sebagai bahan tindak lanjut.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi mengenai pemeriksaan investigatif dari Inspektorat Kabupaten Buol maupun proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Buol segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa dalam program tersebut. Selain itu, Polda Sulawesi Tengah diminta melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang atau kerugian keuangan negara, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum yang Relevan

– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewenangan Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa.
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya ketentuan mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
– Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat melampaui atau menyalahgunakan kewenangan.
– Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur sanksi terhadap ASN yang menyalahgunakan jabatan atau wewenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penetapan tersangka maupun putusan hukum terkait perkara tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.