Oknum Petugas Aktif Diduga Terlibat Penyelewengan BBM Bersubsidi di Berau, Truk Pengangkut Berplat KT 8514 GG Teridentifikasi

0

Pewarta : Tim

Tanjung Redeb, Berau – Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mencuat di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Seorang oknum petugas aktif berinisial IM diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang berlangsung di kawasan Lebanan, tidak jauh dari Markas Satuan Artileri Medan (Armed).

Sorotan mengarah pada sebuah truk Mitsubishi Fuso berwarna kuning bernomor Polisi KT 8514 GG yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan itu disebut – sebut berulang kali melakukan aktivitas pengangkutan BBM subsidi yang diduga kemudian dialihkan dan diperjualbelikan di luar mekanisme resmi.

Aktivitas kendaraan tersebut bahkan dikabarkan telah beberapa kali terlihat warga di kawasan Lebanan. Sejumlah pihak menduga praktik tersebut melibatkan oknum berinisial IM yang diduga memanfaatkan kewenangan dan jabatannya untuk memperoleh akses terhadap BBM bersubsidi.

Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang seharusnya menikmati BBM subsidi sesuai peruntukannya. Praktik penyimpangan distribusi BBM juga berpotensi mengganggu pasokan bagi sektor – sektor yang menjadi prioritas pemerintah.

Foto yang memperlihatkan truk bernomor Polisi KT 8514 GG saat diduga melakukan aktivitas pengangkutan BBM telah beredar dan menjadi perhatian masyarakat. Namun demikian, foto tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Secara hukum, dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar.

Warga mendesak aparat kepolisian bersama instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, memeriksa kendaraan, menelusuri alur distribusi BBM, serta mengklarifikasi dugaan keterlibatan oknum berinisial IM.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Demi asas keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak yang bersangkutan maupun aparat penegak hukum apabila telah diterima.