Ragam

Cianjur Kekurangan 775 Guru SMP hingga 2027, Beban Mengajar Tembus 38 Jam per Pekan

adminsigiku.com
×

Cianjur Kekurangan 775 Guru SMP hingga 2027, Beban Mengajar Tembus 38 Jam per Pekan

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Arief

Kabupaten Cianjur – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur mencatat kebutuhan guru tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) diperkirakan mencapai 775 orang hingga tahun 2027. Kekurangan tersebut dipicu banyaknya guru yang memasuki masa pensiun, sementara pemenuhan tenaga pendidik belum mampu menutup kebutuhan di sekolah.

Kepala Bidang SMP Disdikpora Cianjur, Ipan Sopandi, mengatakan kebutuhan tenaga pengajar saat ini memang sedikit terbantu dengan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Namun, persoalan kekurangan guru diperkirakan kembali meningkat pada 2027. Pasalnya, sejumlah guru akan memasuki masa pensiun pada 2026, sementara sekitar 155 SMP di Kabupaten Cianjur masih membutuhkan tambahan tenaga pendidik.

Setiap sekolah, kata dia, sedikitnya membutuhkan tambahan empat hingga lima guru untuk memenuhi kebutuhan mata pelajaran dan beban pembelajaran.

“Keterbatasan guru di sejumlah sekolah membuat beban mengajar guru yang tersedia menjadi semakin tinggi. Laporan dari sejumlah kepala sekolah, terdapat guru yang mengajar hingga 38 jam dalam satu minggu, jauh di atas kewajiban minimal 24 jam,” kata Ipan di Cianjur, Rabu.

Ia menjelaskan, beban mengajar guru di sejumlah sekolah saat ini sudah melampaui ketentuan minimal 24 jam per pekan. Bahkan, keterbatasan tenaga pengajar membuat sebagian guru harus mengajar hingga lebih dari 38 jam dalam satu minggu.

Kondisi tersebut terjadi akibat jumlah guru yang terus berkurang karena pensiun, sementara kebutuhan tenaga pendidik di sekolah belum seluruhnya terpenuhi.

Kekurangan guru juga terjadi pada sejumlah mata pelajaran utama, seperti Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), serta mata pelajaran lainnya. Dalam satu satuan pendidikan, kekurangan tenaga pendidik bahkan dapat mencapai lima orang.

Disdikpora Cianjur menegaskan sekolah tidak diperbolehkan melakukan pengangkatan guru honorer baru. Larangan tersebut mengacu pada ketentuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sebagai solusi sementara, sekolah diminta mengoptimalkan tenaga pendidik yang tersedia, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK penuh waktu dan paruh waktu, untuk mengisi kebutuhan jam pelajaran.

“Untuk guru honorer sesuai aturan dan ketentuan pemerintah pusat dan daerah, sekolah tidak boleh mengangkat guru honorer. Cukup memaksimalkan guru yang ada untuk mengisi jam kosong di setiap sekolah,” katanya.

Hingga kini, Disdikpora Cianjur terus melakukan pemetaan kebutuhan guru berdasarkan laporan dan usulan dari masing-masing satuan pendidikan. Data tersebut kemudian dipadukan dengan sistem kepegawaian, Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta aplikasi Ruang Talenta Guru.

“Selain melalui pengusulan, kebutuhan dapat terlihat melalui Dapodik sekolah dan Ruang Talenta Guru, sehingga kami memaksimalkan guru yang tersedia untuk menutupi kekurangan tenaga pendidik di ratusan SMP di Cianjur,” ujar Ipan.

Pemetaan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyiapkan kebutuhan tenaga pendidik, terutama menghadapi gelombang pensiun guru yang diproyeksikan kembali meningkatkan kekurangan tenaga pengajar pada tahun 2027.