Pewarta : Ida
Kota Bandung — Pemerintah Kota Bandung memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini dilakukan untuk mencegah terulangnya gangguan kesehatan akibat makanan MBG yang terjadi di sejumlah daerah.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, tiga SPPG saat ini masuk pengawasan khusus Pemkot Bandung. Satu berada di Kecamatan Mandalajati dan dua lainnya di Kecamatan Lengkong.
Menurut Farhan, pengawasan difokuskan pada keamanan pangan (food safety), pengelolaan makanan, hingga penanganan sampah yang dihasilkan SPPG.
“Terkait masalah MBG, tiba – tiba terjadi ledakan keracunan lagi di mana – mana daerah. Di Kota Bandung kami menemukan masalah di Mandalajati. Maka saya menekan betul kepada setiap kewilayahan, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk memastikan bahwa SPPG di Kota Bandung berjalan dengan baik,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (14/9/2026).
Farhan menegaskan, pengawasan dilakukan sebagai langkah preventif. SPPG yang ditemukan belum memenuhi standar tidak langsung ditutup, tetapi diwajibkan melakukan pembenahan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
“Kalau buat saya sekarang sebelum ada kejadian kita cegah duluan. Jadi pengelolaan sampahnya jelek, sikat. Pengelolaan food safety – nya jelek, sikat. Tidak langsung ditutup. Kita paksa untuk diperbaiki,” tegasnya.
Ketiga SPPG tersebut diberi waktu sekitar dua pekan untuk melakukan perbaikan. Pemkot Bandung akan kembali melakukan evaluasi pada 27 September 2026.
Selama masa pembenahan, SPPG masih diperbolehkan memproduksi dan menyalurkan MBG, namun berada dalam pengawasan ketat pemerintah.
“Pada 27 September ini saya akan lakukan evaluasi lagi. Selama itu masih bisa memproduksi MBG, tapi kan kita akan awasi terus,” katanya.
Farhan memastikan SPPG yang tidak melakukan perbaikan dan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan akan ditutup.
“Kalau perbaikannya enggak ada, menimbulkan masalah, ya kita tutup,” ujarnya.
Saat ini jumlah SPPG di Kota Bandung mendekati 300 unit. Farhan menegaskan seluruh SPPG wajib memenuhi persyaratan dan memiliki sertifikasi sebelum beroperasi.
“Harus bersertifikasi. Tidak bersertifikasi, kita tidak boleh operasional,” tegasnya.
Pengawasan dilakukan secara lintas sektor. Dinas Kesehatan dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menjadi perangkat daerah utama dalam memastikan keamanan dan kualitas pangan.
Pengawasan juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pendidikan, serta unsur kewilayahan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
Farhan meminta seluruh camat dan lurah mendata keberadaan SPPG di wilayahnya sekaligus ikut mengawasi aktivitas operasionalnya.
“Kepada seluruh lurah dan camat agar mencatat semua SPPG yang ada di wilayah dan diawasi,” katanya.
Khusus wilayah Lengkong dan Mandalajati, pengawasan diminta lebih intensif karena terdapat SPPG yang masuk daftar pengawasan khusus.
Selain keamanan pangan, persoalan sampah menjadi perhatian Pemkot Bandung. Berdasarkan identifikasi DLH, aktivitas SPPG menghasilkan sekitar 50 ton sampah setiap hari.
“Sudah teridentifikasi dari DLH ada 50 ton sampah per hari dari SPPG,” ungkap Farhan.
Sebagian besar sampah tersebut merupakan sampah organik. Karena itu, Pemkot Bandung akan memperkuat sistem pengelolaan sampah organik dari aktivitas SPPG.
“Maka kita sedang akan memperkuat pengelolaan sampah, karena bagaimana pun juga pengelolaan sampah organik adalah kunci dari keberhasilan kita untuk mengelola sampah secara keseluruhan,” jelasnya.
Di sisi lain, Dinas Perdagangan dan Perindustrian turut dilibatkan untuk memastikan kebutuhan bahan pangan SPPG tidak mengganggu ketersediaan pasokan bagi masyarakat di pasar.
Farhan menegaskan, Pemkot Bandung mendukung penuh MBG sebagai program strategis nasional. Namun, dukungan tersebut diwujudkan melalui fungsi pengawasan dan pengendalian, bukan dengan mengambil alih operasional SPPG.
“Saya tekankan bahwa Pemerintah Kota Bandung mendukung 100 persen program Makan Bergizi Gratis bukan dengan terlibat di dalam pengoperasian SPPG,” ujarnya.
Farhan mengatakan, sebelum dilantik sebagai Wali Kota Bandung pada Februari 2025, Pemkot Bandung sempat mendapat tawaran untuk membangun dan mengoperasikan SPPG milik pemerintah daerah. Ia juga mengaku pernah mendapat tawaran secara pribadi untuk ikut membangun SPPG.
Namun, tawaran tersebut ditolak karena Pemkot Bandung memilih menyesuaikan peran dengan kapasitas pemerintah daerah.
Menurut Farhan, terdapat tiga skema pelaksanaan SPPG, yakni pemerintah pusat melalui TNI dan Polri, pemerintah daerah, serta pihak swasta.
Untuk skema pemerintah pusat dan swasta, Pemkot Bandung tidak melarang. Namun, Farhan memilih tidak menjadi pemilik maupun operator SPPG.
“Skema pemerintah pusat kepada swasta, hal ini kami perbolehkan, tapi saya melarang diri saya sendiri untuk tidak memiliki dan mengoperasikan SPPG,” katanya.
Farhan menilai keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari banyaknya makanan yang disalurkan. Faktor paling penting adalah kualitas makanan yang diterima siswa.
“Bagaimanapun juga kunci keberhasilannya salah satunya adalah delivery makanan kepada siswa yang memiliki kualitas yang baik,” pungkasnya.













