Pewarta : Herlina SC
Kab. Bandung Barat — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat memperkuat koordinasi lintas sektor untuk meningkatkan pelayanan dasar masyarakat, sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemerintah kabupaten/kota, fasilitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta BPJS Ketenagakerjaan di Kota Depok, Rabu (7/10/2026).
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menghadiri kegiatan tersebut bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Kepala Bapperinda, Kepala BKAD, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja.
Dalam forum tersebut, sejumlah isu pelayanan dasar menjadi perhatian, mulai dari peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan, evaluasi penanganan angka kematian ibu (AKI), hingga percepatan penurunan angka stunting.
Selain pelayanan dasar, rapat juga menghasilkan kesepakatan di bidang perpajakan dan ketenagakerjaan.
Salah satunya ditandai dengan penandatanganan Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai sinergi pengawasan dan peningkatan kepatuhan penggunaan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) atau NPWP Cabang dalam pelaporan pajak penghasilan.
Kerja sama perlindungan bagi pekerja nonformal juga diperkuat melalui penandatanganan berita acara kerja sama.
Jeje mengatakan, kolaborasi antarlembaga diperlukan agar pelayanan dasar dan perlindungan sosial dapat menjangkau masyarakat secara lebih merata.
“Pemkab Bandung Barat akan terus membangun kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat dan seluruh pihak terkait agar pelayanan pendidikan, kesehatan, serta jaminan ketenagakerjaan dapat diberikan secara optimal kepada masyarakat,” ujar Jeje.
Menurutnya, penguatan regulasi perpajakan dan perlindungan tenaga kerja juga menjadi bagian penting dalam memperbaiki tata kelola sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Pengaturan NITKU dan NPWP Cabang menjadi bagian penting untuk mendorong keteraturan serta kepatuhan dalam pelaporan pajak di daerah,” katanya.
Sementara itu, Jeje menilai perlindungan terhadap pekerja sektor informal perlu terus diperluas mengingat kelompok tersebut termasuk masyarakat yang membutuhkan akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kerja sama untuk melindungi pekerja nonformal merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja yang rentan,” ujarnya.











