Pewarta : Arief
Kabupaten Cianjur – Pemerintah Kabupaten Cianjur menyiapkan sembilan lokasi untuk relokasi warga yang tinggal di kawasan zona merah bencana di wilayah Cianjur selatan. Namun, hingga Oktober 2026, baru satu lokasi yang lahannya tersedia, sedangkan delapan lokasi lainnya masih terkendala pembebasan atau penggantian lahan milik masyarakat.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Cianjur, Dian Mardiana, mengatakan seluruh lokasi yang diusulkan telah menjalani pemeriksaan Badan Geologi. Hasil pemeriksaan menunjukkan lokasi – lokasi tersebut berada di luar zona merah sehingga dinilai layak untuk permukiman warga terdampak.
“Dari sembilan lokasi yang disiapkan, baru satu yang lahannya sudah tersedia melalui hibah. Delapan lokasi lainnya masih menunggu proses pembebasan atau penggantian lahan,” ujar Dian saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/10/2026).
Lokasi yang telah tersedia berada di Desa Pananggapan, Kecamatan Cibinong. Lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Cianjur dengan luas sekitar 5,2 hektare. Meski demikian, area yang dinilai layak dimanfaatkan untuk relokasi baru sekitar 3.500 meter persegi.
Dian menjelaskan, pemerintah daerah juga telah menyiapkan anggaran untuk mendukung proses pembebasan lahan dan pendampingan relokasi. Rencana aksi penanganan ditargetkan berlangsung pada November hingga Desember 2026.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menyiapkan dua skema penanganan berdasarkan kondisi lokasi rumah warga. Warga yang rumahnya berada di luar zona merah tetapi terdampak bencana dapat memperoleh manfaat pembangunan secara langsung.
Sementara itu, warga yang rumahnya berada di zona merah harus melalui proses relokasi, termasuk penyediaan dan pembebasan lahan untuk tempat tinggal baru.
Dian meminta masyarakat yang tinggal di kawasan zona merah tidak melakukan pembangunan maupun perbaikan rumah di lokasi tersebut. Langkah itu diperlukan untuk menghindari risiko keselamatan akibat potensi bencana di kawasan yang dinilai tidak aman untuk dihuni.
Pemerintah Kabupaten Cianjur berharap proses penyediaan lahan dan relokasi dapat berjalan sesuai rencana sehingga warga terdampak dapat menempati lokasi yang lebih aman.













