Pewarta : Abd. Haris
Kab. Kutai Timur – Aktivitas pengangkutan dan dugaan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, menjadi sorotan. Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait didesak menyelidiki aktivitas tersebut untuk memastikan legalitas distribusi BBM di wilayah itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, ditemukan sejumlah jerigen berisi BBM jenis Pertalite yang diperkirakan memiliki total volume sekitar 2.000 liter. Jerigen – jerigen tersebut terlihat tersusun di bak sebuah kendaraan yang ditutupi terpal berwarna hijau. Sebagian wadah juga bertuliskan “BBM”.
Kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut diidentifikasi sebagai satu unit Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi KT 8680 SN.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, aktivitas usaha tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Agus. Namun, legalitas usaha, asal pasokan BBM, tujuan distribusi, serta keterlibatan pihak-pihak terkait masih perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Dugaan praktik ini menjadi perhatian karena distribusi BBM harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika terbukti terdapat penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM tanpa hak, pelakunya dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait, mengatur sanksi pidana atas penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi maupun BBM yang penyalurannya mendapat penugasan pemerintah. Penerapan pasal tersebut bergantung pada jenis BBM, status penyaluran, dan fakta hukum yang ditemukan.
Sementara itu, ketentuan perizinan di bidang perdagangan juga dapat menjadi dasar pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur pelanggaran peraturan terkait.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum, kepolisian, serta instansi yang berwenang di bidang energi dan perdagangan segera melakukan pengecekan di lapangan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan sumber BBM, legalitas pengangkutan dan penjualan, serta kemungkinan adanya pelanggaran dalam rantai distribusinya.
Penindakan diharapkan dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti agar distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan serta tidak merugikan kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini disusun, dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Pihak yang disebut dalam informasi awal juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan mengenai dugaan aktivitas tersebut.













