Pewarta : Ida
Kota Bandung – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menitipkan lima agenda strategis kepada pengurus Dewan Pertimbangan dan Pengurus Harian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung masa khidmah 2026 – 2031. Agenda tersebut meliputi penanganan masalah sosial, penguatan ekonomi umat, optimalisasi dana zakat, edukasi kebencanaan, dan pengelolaan sampah.
Pesan itu disampaikan Farhan saat melantik pengurus MUI Kota Bandung di Pendopo Kota Bandung, Sabtu (10/10/2026).
Farhan menegaskan, MUI memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam menghadapi berbagai persoalan perkotaan. Menurutnya, penanganan masalah sosial tidak cukup hanya mengandalkan penertiban dan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan pendekatan edukasi, pembinaan, dan pendampingan masyarakat.
“Pemerintah Kota Bandung memerlukan kemitraan bersama para ulama. Karena masalah sosial tidak selesai dengan dua gebrakan,” kata Farhan, sebagaimana dikutip dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (11/10/2026).
Pertama, penanganan masalah sosial. Farhan menyoroti persoalan penyalahgunaan narkoba, prostitusi ilegal, peredaran minuman beralkohol, hingga judi online yang dinilai membutuhkan penanganan bersama antara pemerintah, aparat, dan tokoh agama.
Ia berharap para ulama dapat memperkuat edukasi dan pembinaan masyarakat agar penanganan persoalan tersebut berjalan secara manusiawi.
“Saya bersama unsur Forkopimda di Kota Bandung sangat mengharapkan bimbingan dari para ulama agar kita bisa sama-sama menyelesaikan masalah tersebut dengan cara yang paling manusiawi,” ujarnya.
Farhan juga menyoroti dampak judi online terhadap kondisi ekonomi keluarga. Ia menceritakan adanya warga yang kehilangan akses bantuan sosial setelah nomor induk kependudukan (NIK) keluarganya terindikasi terkait aktivitas judi online. Menurutnya, persoalan tersebut memerlukan perhatian karena proses pemulihan kecanduan tidak bisa dilakukan secara instan.
Kedua, penguatan ekonomi umat melalui sertifikasi halal. Farhan mendorong MUI memperluas edukasi dan sosialisasi sertifikasi halal untuk meningkatkan daya saing produk lokal.
Ia menilai sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan konsumen Muslim, tetapi juga berpotensi memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.
Farhan menyebut pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 4,99 persen pada akhir 2024, meningkat menjadi 5,29 persen pada akhir 2025, dan sekitar 5,8 persen pada semester I 2026.
Ketiga, optimalisasi zakat, infak, dan sedekah. Farhan meminta MUI memperkuat kolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung untuk meningkatkan penghimpunan dana umat.
Menurutnya, potensi filantropi Islam perlu dioptimalkan melalui strategi komunikasi dan metode penghimpunan yang modern, transparan, serta mampu menjangkau lebih banyak masyarakat.
“Saya sangat mengharapkan Majelis Ulama Indonesia dapat berijtihad bersama dengan Baznas mencari berbagai macam kemungkinan dan cara komunikasi untuk penggalangan dana umat,” katanya.
Ia berharap peningkatan penghimpunan dana umat dapat memperluas jangkauan program sosial, terutama bagi warga yang membutuhkan bantuan.
Keempat, edukasi kebencanaan dan penyediaan air bersih. Farhan mengajak MUI menyusun kajian keagamaan yang dapat mendorong masyarakat lebih siap menghadapi risiko bencana akibat perubahan iklim dan perubahan pola hujan.
Ia mengusulkan kolaborasi MUI, Pemkot Bandung, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dengan memanfaatkan jaringan masjid sebagai sarana penyebaran informasi kebencanaan.
“Saya sangat mengharapkan Majelis Ulama melakukan kajian terhadap dalil-dalil yang menguatkan kemampuan warga Kota Bandung menjadi warga tangguh bencana,” ujarnya.
Farhan menilai masjid memiliki jangkauan luas untuk menyampaikan edukasi kepada masyarakat. Selain itu, ia meminta dukungan ulama dalam pendataan masjid berstatus wakaf sebagai salah satu bahan perencanaan penyediaan fasilitas air bersih.
Ia menyebut cakupan layanan air bersih perpipaan di Kota Bandung masih sekitar 38 persen sehingga diperlukan upaya bersama untuk memperluas akses masyarakat terhadap air bersih.
Kelima, pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Farhan meminta para ulama, kiai, ustaz, dan ustazah ikut mengedukasi warga mengenai pentingnya memilah sampah sejak dari rumah.
Menurutnya, pengolahan sampah tidak akan berjalan optimal tanpa perubahan perilaku masyarakat. Karena itu, masjid dan tokoh agama diharapkan menjadi bagian dari gerakan membangun kebiasaan memilah sampah.
“Saya sangat mengharapkan Majelis Ulama bersama para kiai, bersama para ustaz dan ustazah agar melakukan edukasi tentang pemilahan sampah,” tegasnya.
Farhan mengatakan Pemkot Bandung merencanakan pengembangan pengolahan sampah organik menjadi kompos di tingkat kewilayahan. Program tersebut diharapkan dapat mengurangi timbulan sampah rumah tangga dan menekan volume sampah yang dibawa ke tempat pemrosesan akhir.
Melalui lima agenda tersebut, Farhan berharap kepengurusan MUI Kota Bandung periode 2026 – 2031 dapat memperkuat sinergi dengan pemerintah, sekaligus meningkatkan peran ulama dalam menjawab persoalan sosial, ekonomi, lingkungan, dan kebencanaan di Kota Bandung.













