Pewarta : Fadhel
Kota Sukabumi – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) meningkat menjadi Rp. 20 miliar hingga Rp. 22 miliar. Untuk mencapai target tersebut, ia meminta camat dan lurah memperkuat pendataan serta penagihan wajib pajak.
Arahan itu disampaikan Ayep saat memimpin rapat koordinasi wilayah bersama camat dan lurah di Oproom Setda Kota Sukabumi, Senin (12/10/2026). Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota, Bobby Maulana.
Ayep menegaskan, peningkatan penerimaan pajak harus dibarengi upaya memulihkan kepercayaan masyarakat, bukan dengan menyalahkan warga.
“Kita harus memulihkan kepercayaan publik dan tidak menyalahkan masyarakat untuk mengoptimalkan penerimaan PBB-P2,” tegasnya.
Dalam evaluasi tersebut, lima kelurahan mencatatkan kenaikan penerimaan sebesar 18 persen secara tahunan, yakni Gedongpanjang, Jayamekar, Cipanengah, Sudajayahilir, dan Cikondang. Kecamatan Citamiang juga dilaporkan melampaui target penerimaan PBB-P2 tingkat kota.
Ayep meminta aparatur kewilayahan memetakan wajib pajak secara menyeluruh, termasuk menindaklanjuti tunggakan dari aset milik lembaga yang mengaku tidak memiliki alokasi anggaran pembayaran pajak.
Pemkot Sukabumi juga akan berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang tidak patuh.
Selain itu, pemerintah daerah berencana mempercepat pembangunan infrastruktur melalui skema tunda bayar. Ayep juga menginstruksikan agar pembangunan trotoar memperhatikan ketinggian rumah warga sehingga tidak terlalu tinggi dibandingkan akses hunian.
Ia menegaskan percepatan kinerja pemerintahan tetap harus dilakukan secara profesional, termasuk dalam pengelolaan jabatan aparatur.













