Pewarta : Ida
Kota Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperketat pengawasan terhadap keamanan dan kelayakan pangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Audit dilakukan untuk memastikan standar sanitasi, penyimpanan, dan pengolahan makanan sesuai ketentuan serta melindungi masyarakat dari risiko pangan yang tidak layak.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pemeriksaan dilakukan dengan mengevaluasi sejumlah aspek penting, mulai dari kebersihan lingkungan, fasilitas penyimpanan, hingga pengaturan suhu makanan.
“Audit yang kami lakukan dari mulai sanitasi, tempat penyimpanan, suhu, dan lain – lain itu yang kami lakukan terhadap SPPG,” ujar Farhan di Bandung, Jumat.
Menurut Farhan, Pemkot Bandung juga mengaudit sejumlah SPPG yang mendapat pengaduan masyarakat. Laporan tersebut mencakup persoalan kualitas makanan, kebersihan lingkungan, hingga pengelolaan sampah.
Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas masih menemukan sejumlah persoalan, termasuk kondisi tempat penyimpanan makanan yang perlu dibenahi. Pemkot Bandung meminta pengelola terkait segera melakukan perbaikan sesuai rekomendasi hasil pengawasan.
Farhan menegaskan, pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan layanan pemenuhan gizi berjalan dengan memperhatikan aspek keamanan pangan dan kebersihan.
Namun, ia menjelaskan bahwa kewenangan Pemkot Bandung dalam menindak pelanggaran pada SPPG berbeda dengan kewenangan terhadap restoran.
Untuk restoran, pemerintah kota memiliki kewenangan melakukan penutupan apabila ditemukan pelanggaran yang membahayakan masyarakat. Sementara itu, penindakan terhadap SPPG berada dalam kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam hal ini, Pemkot Bandung menjalankan fungsi pengawasan serta melaporkan temuan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
“Kami akan terus memastikan pengawasan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus menjaga standar keamanan pangan di Kota Bandung,” kata Farhan.
Pemkot Bandung menegaskan, audit dan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat akan terus dilakukan untuk mendorong perbaikan pengelolaan SPPG, terutama dalam menjaga sanitasi, kualitas makanan, serta keamanan pangan bagi penerima manfaat.













