Pewarta : Arief
Kabupaten Cianjur – Pemerintah Kabupaten Cianjur bersama jajaran kepolisian memperkuat komitmen memberantas penggunaan knalpot brong guna menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui penandatanganan kesepakatan bersama oleh jajaran pejabat daerah dan kepolisian di Cianjur, Selasa (20/10/2026). Langkah ini sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk menggunakan perlengkapan kendaraan bermotor sesuai standar yang berlaku.
Kapolres Cianjur Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, jalan raya merupakan fasilitas umum yang digunakan bersama sehingga setiap pengendara harus menghormati hak dan kepentingan pengguna jalan lainnya.
“Filosofinya adalah jalan milik bersama. Jangan lupakan bahwa ada kepentingan orang lain,” katanya dalam keterangan yang diterima, Selasa (20/10/2026).
Menurut dia, penggunaan knalpot tidak standar dengan suara bising dapat mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk warga yang sedang beristirahat maupun menjalankan ibadah di rumah ibadah yang berada di sekitar jalan raya.
Hingga saat ini, kepolisian setempat telah menyita sebanyak 3.900 unit knalpot brong. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.050 hingga 1.100 unit dimanfaatkan menjadi instalasi seni berbentuk tanaman dan figur ayam pelung.
Penataan barang bukti tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan menghormati kenyamanan lingkungan.
Kapolres juga mengajak masyarakat mengalihkan energi ke kegiatan positif, seperti menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung pembangunan daerah. Sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat dinilai penting untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Sementara itu, Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian menegaskan bahwa kebisingan akibat knalpot brong mengganggu ketenangan warga, terutama kelompok lanjut usia (lansia), masyarakat yang sedang sakit, serta keluarga yang memiliki balita.
“Dengan hilangnya knalpot brong di Kabupaten Cianjur, masyarakat diharapkan bisa merasakan kenyamanan,” kata Wahyu.
Ia mengimbau masyarakat memastikan kendaraan bermotor dilengkapi sesuai ketentuan, mulai dari kaca spion, pelat nomor, hingga penggunaan knalpot standar.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tidak hanya berkaitan dengan keselamatan diri sendiri, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap hak pengguna jalan lainnya.
Melalui kesepakatan tersebut, Pemkab Cianjur dan kepolisian berharap tercipta lingkungan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.













