Ragam

Tempuh 180 Kilometer dari Bandung, Massa “Mengayuh ke Istana” Geruduk Kemenhut

adminsigiku.com
×

Tempuh 180 Kilometer dari Bandung, Massa “Mengayuh ke Istana” Geruduk Kemenhut

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Red

Jakarta – Kelompok pesepeda “Mengayuh ke Istana” menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026). Setelah menempuh perjalanan sekitar 180 kilometer dari Kota Bandung, massa mendesak pemerintah mengevaluasi tata kelola hutan dan memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kedatangan kelompok tersebut bertujuan menyerahkan draf kajian akademis berisi sejumlah usulan perbaikan kebijakan kehutanan. Mereka meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni atau perwakilan Direktorat Jenderal terkait menerima langsung dokumen tersebut sekaligus menyatakan komitmen untuk menindaklanjutinya.

Inisiator aksi “Mengayuh ke Istana”, Kidung Saujana, menegaskan massa akan tetap bertahan hingga ada pejabat Kemenhut yang bersedia menemui mereka.

“Kita akan menunggu sampai ditemui oleh perwakilan mereka dan meminta mereka membuat komitmen. Kami akan nongkrong sampai mereka ada, mereka keluar, dan mereka duduk bersama dengan kita di sini,” ujar Kidung dalam orasinya.

Ia mengatakan, perjalanan bersepeda selama tiga hari dari Bandung dilakukan untuk mengantarkan langsung kajian yang berisi usulan solusi penanganan karhutla.

Menurut Kidung, masyarakat tidak seharusnya hanya diminta mengkritik tanpa memberikan solusi. Karena itu, kelompoknya menyusun kajian yang diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah.

“Kementerian Kehutanan hanya tinggal memakan, tinggal mengunyah. Enak, kan? Sudah digaji pakai pajak, masyarakat juga yang disuruh mikir untuk mencari konsep yang baik seperti apa. Udah enak,” sentilnya.

Soroti Tata Kelola Hutan

Dalam kajian tersebut, salah satu persoalan utama yang disoroti adalah sistem tata kelola hutan yang dinilai perlu diperbaiki. Kidung menilai kebijakan kehutanan Indonesia masih perlu beralih dari pendekatan yang berorientasi pada pemanfaatan lahan menuju perlindungan ekosistem yang lebih kuat.

Ia juga menyoroti terbatasnya kawasan hutan yang menurut kajiannya memperoleh perlindungan hukum memadai. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi membuka ruang bagi alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit maupun kawasan pertambangan.

“Bayangkan Sumatera yang sebesar itu dengan kawasan hutan yang begitu banyak, tidak lebih dari 10 persen kawasan hutan yang dilindungi secara undang – undang. Di luar yang dilindungi, semua kawasan hutannya dalam tanda kutip, legal untuk dirusak. Itu bisa dialihfungsikan jadi perkebunan sawit, bisa dialihfungsikan jadi pertambangan,” tutur Kidung.

Ia menganggap kondisi tersebut ironis bagi Indonesia yang memiliki kawasan hutan dan pegunungan luas. Kidung mempertanyakan relevansi pendekatan tata kelola yang disebutnya masih mewarisi sistem kolonial, termasuk pengaruh konsep kehutanan dari Belanda.

Menurutnya, tanpa pembenahan tata kelola hutan, persoalan lingkungan seperti karhutla dan banjir bandang berpotensi terus berulang.

Usulkan Perlindungan Hutan Berbasis Adat

Selain mengevaluasi sistem tata kelola yang ada, kelompok “Mengayuh ke Istana” menawarkan pendekatan perlindungan hutan berbasis kearifan lokal dan kebudayaan masyarakat adat.

Kidung mencontohkan konsep dalam kebudayaan Sunda yang membagi kawasan berdasarkan fungsi dan batasan pemanfaatannya, yakni larangan, tutupan, dan baladahan.

“Konsep larangan adalah kawasan hutan yang tidak boleh digunakan untuk hal-hal di luar pemanfaatan konservasi. Nah, itu yang kita tuntut untuk dilakukan. Konsep – konsep ini dari beberapa kajian lain akan kita gabungkan, kita elaborasi menjadi konsep kawasan yang sangat ideal untuk Indonesia,” sambungnya.

Menurut Kidung, pendekatan berbasis kearifan lokal tersebut dapat menjadi salah satu bahan untuk merumuskan kebijakan perlindungan hutan yang lebih sesuai dengan kondisi sosial dan ekologis Indonesia.

Ia berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada penanganan kebakaran ketika bencana sudah terjadi, tetapi juga memperkuat perlindungan kawasan hutan dan mencegah kerusakan sejak awal.

Desak Penindakan Tegas terhadap Korporasi

Dalam draf kajian yang dibawa ke Kemenhut, kelompok tersebut juga menyoroti dugaan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar hutan serta persoalan legalitas perusahaan di sektor perkebunan dan pertambangan.

Kidung menyebut kajian kelompoknya mencatat lebih dari 6.000 perusahaan di sektor tersebut, dengan sekitar 1.000 perusahaan disebut terdaftar dan lebih dari 5.000 lainnya diduga ilegal.

“Dari total 6.000 sekian perusahaan pertambangan dan sawit di Indonesia, kajian kami menemukan hanya 1.000 perusahaan yang terdaftar, 5.000 lebihnya adalah perusahaan ilegal. Sebanyak itu. Dan kita tahu, mereka (pemerintah) pasti tahu,” ujarnya.

Angka dan dugaan tersebut merupakan klaim berdasarkan kajian yang disampaikan kelompok pengunjuk rasa dan masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.

Kidung mendesak Kemenhut menindaklanjuti temuan tersebut melalui penelusuran, pemeriksaan legalitas, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Ia menilai penanganan karhutla harus disertai keberanian menindak perusahaan yang terbukti membakar hutan maupun pihak yang lalai menjaga kawasan konsesinya.

“Tinggal di-track di mana titik kebakarannya, maka siapa pelakunya, atau bahkan perusahaan yang tidak bisa menjaga konsesi lahannya, itu juga harus diberikan hukuman,” tuturnya.

Massa Bertahan Menunggu Pejabat Kemenhut

Meski telah menempuh perjalanan jauh dari Bandung, massa “Mengayuh ke Istana” menyatakan akan tetap bertahan di depan Gedung Kemenhut hingga ada perwakilan pejabat yang menemui mereka.

Kidung mengaku memperoleh informasi dari petugas bahwa sejumlah pejabat sedang menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Kendati demikian, kelompok tersebut tetap meminta adanya perwakilan menteri atau pejabat direktorat jenderal untuk berdialog dan menerima dokumen kajian yang mereka bawa.

Bagi kelompok “Mengayuh ke Istana”, aksi tersebut bukan sekadar menyampaikan protes, melainkan juga mendorong pemerintah membuka ruang dialog dengan masyarakat serta mengevaluasi kebijakan kehutanan secara menyeluruh.

Mereka berharap kajian yang diserahkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam memperkuat perlindungan hutan, mencegah karhutla, dan memastikan penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor kehutanan berjalan tegas dan transparan.