Pewarta : Fadhel
Kota Sukabumi – DPRD Kota Sukabumi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru, Tenaga Kependidikan, dan Lingkungan Pendidikan dalam Rapat Paripurna, Jum’at (6/11/2026).
Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki mengapresiasi inisiatif DPRD, khususnya Komisi III, dalam menyusun regulasi tersebut. Menurutnya, perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan harus diwujudkan melalui kepastian hukum, jaminan keamanan, serta kemudahan memperoleh bantuan ketika menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas.
“Guru dan tenaga kependidikan berada di garda terdepan penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, mereka membutuhkan rasa aman, penghormatan terhadap martabat profesi, dan kepastian perlindungan hukum,” ujar Ayep.
Raperda tersebut mengatur perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak kekayaan intelektual. Pemerintah daerah juga akan memfasilitasi layanan pengaduan, advokasi, dan rujukan melalui pembentukan satuan tugas perlindungan.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD H. Wawan Juanda itu, Wali Kota juga menyampaikan penjelasan Raperda APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2027.
Ayep mengungkapkan, penurunan alokasi transfer ke daerah berdampak terhadap kemampuan fiskal pemerintah kota. Dana Alokasi Umum (DAU) turun dari Rp. 477,92 miliar menjadi Rp. 426,53 miliar atau berkurang Rp. 51,39 miliar.
Selain itu, terdapat kebutuhan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan tunggakan iuran Universal Health Coverage (UHC) sebesar Rp. 39,06 miliar serta kekurangan belanja pegawai Rp. 10,06 miliar.
Berdasarkan perhitungan sementara, kondisi tersebut menyebabkan defisit APBD 2027 mencapai Rp. 102,12 miliar.
“Kami akan membahas kembali struktur pendapatan dan belanja bersama pemerintah pusat serta pihak terkait. Penyesuaian diperlukan agar pada saat penetapan APBD Tahun Anggaran 2027, kondisi anggaran dapat kembali berimbang,” kata Ayep.
Pemkot Sukabumi juga telah mengajukan permohonan penambahan anggaran dari APBN 2027 kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai dan pembiayaan PBI.
Selain APBD, rapat paripurna membahas Raperda perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sukabumi. Revisi tersebut diarahkan untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan, infrastruktur, mitigasi bencana, perlindungan kawasan lindung, serta pengembangan pusat pelayanan kota.
Perubahan RTRW juga mengarahkan kawasan Cikole sebagai pusat perdagangan, jasa, industri kreatif, dan pemerintahan, sedangkan Cibeureum dikembangkan untuk pendidikan tinggi, inkubator bisnis, dan ekonomi digital.













