Pewarta: Dwi Arifin
Koran SINAR PAGI (Bandung)-, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mewacanakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah program pemekeran desa. Hal ini bertujuan untuk penyerapan anggaran untuk pembangunan di daerah hingga peningkatan pelayanan publik.
Terdapat banyak aspek persyaratan pembentukan desa baru, yakni aspek demografi dan geografis, akses transportasi, aspek usia desa, aspek potensi sumber daya alam, aspek sosial budaya, aspek batas wilayah desa, aspek sarana dan prasarana pemerintahan desa dan pelayanan publik, aspek cakupan wilayah, serta aspek pembiayaan perangkat pemerintahan desa.
Jika melihat jumlah penduduk, sebanyak 1.378 desa di Jabar dapat dimekarkan. Sebab, jumlah penduduk di 1.378 desa tersebut lebih dari 12.000 jiwa atau dua kali lipat jumlah penduduk minimal satu desa yakni 6.000 jiwa.
Kepala Desa Cibodas Pasirjambu, Wily Wirasasmita menjelaskan di wilayah Pasir Jambu, Ciwidey dan Rancabali. Sudah ada desa yang jumlahnya RW nya mencapai 30 & luasnya besar. Maka sangat ideal kalau saat ini dimekarkan. Sehingga berpengaruh pada pembangunan. Jangan sampai kepala desa itu terlalu lelah, karena mengurusi luasnya pembangunan di wilayah yang dibangunnya. Harus diidealkan sesuai dengan aturan
Menurutnya dengan program pemekaran tersebut pembangunan menjadi efektif dan berkualitas. Perlu dicatat bawa kebijakan daerah provinsi / pusat dengan adanya pemekaran ini harus ada keberpihakan anggaran dari pemerintah dearah sebagai modal awalnya. Karena prosesnya lama, bisa saja pemekaran ini terlaksana itu di tahun depan ataupun tahun 2023 kedepannya. Karena kan perlu anggaran untuk administrasi kependudukan dan surat berharga lainnya dalam pemekaran ini. Jadi intinya tergantung Pemda itu sendiri siapnya kapan. Lalu harus ada kajian terlebih dahulu perencanaannya berdasarkan survei. Maka bisa saja wacana itu terlaksana pada 2023.
Wily mengungkapkan kalau di desa saya seperti Cibodas ini, terkadang sulit juga seperti untuk pemekaran RW terlaksananya. Kita sempat mengajukan syaratnya sudah layak untuk di mekarkan. Namun ditunda karena perihal anggaran dari Pemda belum ada. Mungkin saja kalau ada wacana pemekaran ini pasti desa-desa yang lain juga banyak yang ingin mengajukan pemekaran di wilayahnya.
Kepala Desa Cibodas mengharapkan kedepannya ada kebijakan dari provinsi untuk desa secara khusus. Karena selama ini masih ada batasan, sehingga untuk mengusulkan bantuan harus melalui dulu Kabupaten. Walapun Hubungan antara pemdes dan pemda harmonis & sinergis. Kalau dilihat ada bantuan dari Dinas Bina Marga PU Provinsi dan Disperkim Jabar berupa Bantuan Gubernur ke desa. Karena ada batasan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah Desa. Maka belum bisa langsung mengajukan. Tapi ada bantuan yang sudah bisa dijemput langsung melalui kelompok tani di desa untuk bidang pertanian dan peternakan. Seharusnya pemerintah provinsi harus memberikan jalur tersendiri untuk membuka akses bantuan yang masuk ke desa secara langsung tanpa melalui Pemda Kabupaten. Begitu juga dengan akses pemerintah desa ke pemerintah pusat untuk menyerap bantuan yang sifatnya tidak rutin.













