Fraksi Gerindra DPRD Kab.Sukabumi Apresiasi Keputusan Presiden Jokowi Batalkan Perpres Tentang Investasi Miras

0

Pewarta : Arief Avenk

Koran SINAR PAGI, Kab.Sukabumi – Fraksi Gerindra DPRD Kab.Sukabumi, menyambut baik kabar dicabutnya atau dibatalkannya lampiran III butir 31, 32 dan 33 yang mengatur investasi pada bidang usaha minuman beralkohol alias minuman keras (miras) dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal oleh Presiden Joko Widodo.

“Fraksi Gerindra DPRD Kab.Sukabumi sangat mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi, untuk membatalkan butir tentang investasi bidang usaha minuman beralkohol,” ucap Usep Wawan, Ketua Fraksi Gerindra, DPRD Kab.Sukabumi, saat dihubungi melalui sambungan telepon selularnya, Rabu (03/03/2021).

Menurutnya, bila peraturan presiden tentang dibukanya keran investasi di bidang minuman keras (miras) ini tetap dilaksanakan akan sangat kontradiktif dengan peraturan di daerah, dimana banyak pemerintah daerah termasuk Kabupaten Sukabumi yang melarang peredaran minuman keras diwilayahnya.

“Yang diuntungkan oleh Perpres ini kan hanya segelintir orang (pengusaha), tapi yang dirugikan adalah masa depan rakyat, banyak mudaratnya untuk umat, karena Miras merusak akal sehat manusia,” tandasnya.

Untuk itu, lanjutnya, atas nama Fraksi Gerindra dan warga Kabupaten Sukabumi, dirinya menyampaikan ucapan terima kasih, karena Presiden Jokowi sudah mau mendengar aspirasi rakyat.