Oleh: Abdul Haliem
Dalam tulisan berjudul “Sembilan Persoalan Personal Guru”, yang dimuat pada kolom opini koransinarpagijuara.com tanggal 08 Maret 2021, Dudung Koswara M.Pd, praktisi Pendidikan dan salah satu ketua PB PGRI menyoroti persoalan yang membelit para guru. Beberapa hal yang disampaikan mampu memotret dengan baik kompleksitas persoalan keseharian para guru. Tapi ada beberapa hal lain nampaknya dibangun di atas fondasi argument yang masih debatable.
Saya mencatat setidaknya ada 3 persoalan krusial yang cukup menggelitik dan mengusik nalar saya sebagai seorang guru.
Berikut catatan kritis saya sebagai kontra argument dari poin-poin argument yang dibangun oleh beliau,
1. Guru yang enggan terlibat, apatis dan asing dengan organisasi profesi adalah guru pelanggar UU.Guru seharusnya aktif karena organisasi profesi telah memeperjuangkan kesejahteraan para guru.
Faktanya, Keengganan dan apatisme para guru terhadap organisasi profesi bukanlah sepenuhnya kesalahan para guru, tetapi juga karena kesalahan dan kontribusi organisasi profesi.
Dulu dan mungkin sampai detik ini, PGRI selalu menjadi corong kekuasaan karena sebagian pengurusnya adalah para birokrat, mantan birokrat, para dosen dan guru besar di perguruan tinggi. Banyak dari mereka yang tidak memahami persoalan riel dan suasana kebathinan para guru.
Jadi, alih-alih memperjuangkan hak-hak dan nasib para guru, organisasi profesi telah berubah menjadi tentakel kekuasaan untuk membungkam suara kritis para guru demi kepentingan melanggengkan dan memelihara privilege mereka. Lagi pula pada saat ini, PGRI bukan satu-satunya organisasi profesi yang menaungi para guru.
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal GTK yang dterbitkan tanggal 4 Desember 2015, setidaknya ada 6 organiasi guru yang diakui oleh pemerintah, diantaranya adalah IGI, PGSI, FSGI dan FSGI. Pertanyaan yang muncul, apakah mereka, anggota organisasi profesi non PGRI adalah para pelanggar UU ?. Bukankah semakin banyak nya organisasi profesi guru adalah salah satu indikasi kegagalan PGRI dalam menjaga soliditas internal dan membangun jiwa korsa para guru ?
2. Kedua, banyak guru yang nyinyir anyir, negative thinking pada pemerintah.
Harus dibedakan antara nyinyir anyir, negative thinking, perundungan dengan sikap kritis. Ada banyak hal dari kebijakan/ policy pemerintah yang memang harus dikritik agar kebijakan yang muncul merupakan agregasi kepentingan sebanyak mungkin rakyat sebagai pemilik sah republik ini.
Tidak boleh ada satupun dari elemen bangsa ini yang dicederai hak-hak personal maupun kolektifnya oleh pemerintah. Contoh mutakhir dan terbaik adalah ketika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merumuskan Peta Jalan Pendidikan Nasional(PJPN) 2020-2035 dengan cara menghilangkan frase agama dalam rumusan tujuannya. Hal ini tentu saja menyelisihi tujuan Pendidikan nasional dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 sebagai produk turunan dari Pancasila dan UUD 1945, khususnya pasal 31 ayat 3.
Setelah dikritik oleh banyak fihak, seperti PP Muhammadiyah, PB NU, para cendekiawan, akademisi, pakar dan praktisi Pendidikan, baru lah Kemdikbud bersuara dan menyatakan akan merevisi draft final PJPN 2020-2035. Pertanyaan yang muncul, kemana PGRI dalam kasus PJPN ini ? Apakah PGRI akan membiarkan Pendidikan nasional berjalan ke arah yang semakin liberal dan hanya akan menghamba pada kepentingan kapitalisme global ? Jadikan kritik sebagai nutrisi dan tonikum yang mengokohkan keindonesiaan kita.
3. Banyak guru yang menjadi simpatisan organisasi terlarang.
Pernyataan ini cukup menggelitik karena beliau tidak menyebutkan secara spesifik organisasi apa yang dimaksud. Sebagai seorang guru yang mengenyam pendidikan dasar sampai perguruan tinggi pada masa Orde Baru, ingatan saya merekam dengan baik bahwa satu-satunya organisasi terlarang yang sangat berbahaya adalah PKI, dengan 3 kali percobaan coup d’etat (kudeta)nya. Satu kali pada pra kemerdekaan (1926) dan 2 kali menikam RI pasca kemerdekaan (1948 dan 1965). Itulah sebabnya kenapa PKI dibubarkan dan penyebaran faham Komunisme / Marxisme/ Leninisme dilarang berdasarkan Tap. MPRS Nomor XXV/MPRS/ 1966.
Memang ada beberapa organiasi terlarang berdasarkan Surat Edaran Bersama No. 02/2021 yang diterbitkan oleh Kemenpan RB dan BKN yang melarang ASN berafiliasi dengan organisasi JAD, HTI, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dan FPI. Tapi, jangan sampai surat edaran ini disalahgunakan untuk menghakimi dan memberi stigma secara serampangan/arbitrer para ASN yang ingin mengekspresikan sikap keberagamaan dan religiousitasnya sebagai simpatisan organisasi terlarang.
Bukankah ada banyak organisasi lain yang jelas-jelas tidak bermanfaat dan hanya menumbuhsuburkan praktek blackmailing dan premanisme tapi tetap dibiarkan dan diberi hak hidup oleh negara ? (Bersambung)











