Aparat Penegak Hukum Diminta Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Proyek Pengaspalan Jalan Trans Bongo

0
161

Pewarta : Abd.Haris

Koran SINAR PAGI, Kab.Buol, Sulawesi Tengah – Proyek pengaspalan badan Jalan Transmigrasi Bongo, Kecamatan Bokat, Kab.Buol, Sulawesi Tengah, yang merupakan penghubung 5 (lima) desa, yakni Desa Bokat 4, Desa Tikopo, Desa Poongan, Desa Langudon dan Desa Duamayon menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat.

Pasalnya, proyek jalan yang memakan biaya hingga Rp.3,6 Milyar ini belum lama selesai dikerjakan, tapi sudah kembali mengalami kerusakan, bahkan dibeberapa titik terdapat jalan amblas.

Padahal ruas jalan Transmigrasi Bongo ini merupakan akses transportasi penting bagi warga di lima desa, dalam melakukan berbagai kegiatan terutama dalam sektor perekonomian dan pertanian.

Kondisi jalan yang rusak parah dibeberapa titik ini, selain menjadi kendala untuk kelancaran aktifitas warga, beberapa kalangan khawatirkan kondisi jalan berlubang ini akan menjadi penyebab kecelakaan bagi pengguna jalan.

Diberitakan sebelumnya, ruas jalan tersebut menelan biaya kurang lebih Rp.3,6 Miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diakomodir oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2020 dengan pelaksanakan proyek PT Pridator.

Afan, Kabib pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga Kab.Buol, yang sekaligus PPK proyek tersebut saat dikonfirmasi, sempat mengatakan, bahwa kegiatan pekerjaan tersebut masih dalam tahap perawatan, dan memastikan kerusakan yang ada akan segera diperbaiki, namun hingga saat ini belum ada tanda – tanda perbaikan akan dilakukan.

Mengingat bila tidak ditindaklanjuti, permasalahan ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, maka aparat penegak hukum diminta segera mengecek langsung masukan dari masyarakat ini kelapangan, untuk kemudian mengambil tindakan bila ternyata ditemukan penyimpangan terhadap pelaksana ataupun pihak – pihak yang bertanggung jawab atas proyek ini sesuai dengan hukum yang berlaku.